19 April 2024 - 20:16 20:16

Ahli Hukum, Sertifikat Bukti Kuat Dalam Kasus Sengketa Lahan

Jakarta, WartaPenaNews – Setelah sempat tertunda pada Rabu (4/12) pekan lalu, Rabu (11/12) besok rencananya Pengadilan Negeri Cibinong akan kembali menggelar sidang putusan gugatan perdata sengketa lahan milik Perum Perumnas di perumahan Sentraland Paradise Parung, Bogor.

Dalam perkara ini Perumnas digugat oleh Saprowi seperti tertulis dalam surat gugatan perkara nomor 100/Pdt.G/2019/PN.CBI. Selain Perumnas, gugatan juga ditujukan kepada PT Cahaya Subur Lestari (tergugat II), BPN Kabupaten Bogor (tergugat III), dan M. Dalwin Ginting, S.H

Dalam gugatan itu, pihak penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah Letter C 585/931 seluas 583 m2 yang terletak Blok Sukasari, Desa Kabasiran, Parung, Kabupaten Bogor.

Namun, klaim itu dibantah oleh pihak Perumnas yang menyatakan bahwa pihak penggugat telah menjual objek tanah sengketa itu kepada Abdul Aziez Mufakhir pada, 3 Agustus 2016.

Kuasa hukum Perumnas, Suradi mengatakan, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut dengan terbitnya sertifikat HGB 5466 tertanggal 9 Juni 2016.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Supardji Ahmad mengatakan, dalam hukum pertanahan yang dianut di Indonesia, Letter C dan sertifikat sama-sama diakui sebagai bukti yang sah kepemilikan tanah. Tapi, dia berpendapat sertifikat memiliki posisi atau kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Letter C.

“Meskipun sertifikat bisa disebut sebagai alat bukti yang kuat, tetapi tidak bisa disebut alat bukti yang mutlak. Karena hanya salah satu alat bukti yang harus didukung dengan alat bukti lainnya,” jelas Supardji ketika dimintai komentarnya.

Menurut dia, terbitnya sertifikat tanah harus ditinjau dari asal usul atau riwayat kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. “Jika subjek hukum memiliki sertifikat, maka harus dibuktikan dari mana dia memperoleh sertifikat tersebut,” ucap Supardji.

Kata dia, di dalam hukum perdata, pihak yang mendalilkan suatu perkara, harus bisa menunjukan bukti atas gugatannya. Jika tak bisa, maka majelis hakim harus bertindak cermat dalam membuat keputusan.

Dihubungi terpisah, Humas PN Cibinong Hakim Ben Ronald P. Situmorang enggan berkomentar banyak terkait sidang putusan perkara perdata nomor 100 Tahun 2019. “Kita lihat besok ya,” ucapnya.

Meski demikian, Hakim Ronald menjamin pengadilan akan memutus perkara secara adil dengan berlandaskan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara kuasa hukum Perumnas, Suradi berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. “Harapan saya hakim menyatakan bukti-bukti yang dimiliki penggugat tidak sah dan gugatan ditolak untuk seluruhnya,” katanya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03