WartaPenaNews, Jakarta – Politisi Partai Gerindra Habiburokhman memandang jabatan yang mungkin diemban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Badan Usaha Punya Negara (BUMN) bukan jabatan publik. Hingga, tidak ada syarat-syarat seperti memegang kepala wilayah.
Menurut Habiburokhman, untuk memegang sebagai pejabat BUMN tidak ada syarat spesial seperti tidak pernah dipidana. “Jika jabatan publik yang diambil kan ada syarat-syarat. Tidak pernah dipidana. Ini (di BUMN) kan profesional,” tuturnya, seperti diambil dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/11).
Habiburokhman memberikan komentar terkait beberapa pihak tersendiri yang menyangkutkan Ahok dengan masalah dugaan korupsi pembelian tempat RS Sumber Waras. “Status kasusnya kan tidak pada tingkat penyelidikan, Ahok tidak menyandung status tersangka atau saksi. Hak keperdataan orang engak dapat disandera,” katanya.
Ia meminta supaya tidak mempermasalahkan waktu lalu Ahok yang pernah jadi narapidana masalah penistaan agama. “Ahok sudah jalankan keputusan, menurut saya sudah fair. Ia sudah merasakan, melaksanakan hukuman,” ujarnya.
Berita Ahok akan mendapatkan jabatan di BUMN ini ramai sejak bekas Gubernur DKI Jakarta itu menyambangi kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11). Diakuinya dibawa Menteri BUMN Erick Thohir terjebak untuk mengurus salah satunya BUMN.
Ahok sendiri merupakan figur kontroversial, banyak yang suka, tak sedikit yang kontra. Ahok diduga terjegal banyak masalah, salah satunya masalah RS Sumber Waras.
Pria berumur 53 tahun itu mantan terpidana masalah penistaan agama, yang sempat mendekam di penjara selama satu tahun delapan bulan. (mus)