Jakarta, WartaPenaNews – Terdakwa kasus pajak Indarto Catur Nugroho mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan maksud mendapatkan keringan hukuman atas vonis penjara selama 5 tahun.
“Alasan pemohon PK atas nama Indarto Catur Nugroho ini mengajukan peninjauan kembali karena kami melihat adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara klien kami seperti yang sudah kami bacakan dalam memori PK pada prinsipnya kami minta keringan dan pengurangan masa hukuman atas klien kami†ujar pengacara Indarto Catur Nugroho, Adhitya Nasution, SH. dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang selanjutnya adalah tanggapan dari jaksa atas Memori PK yang diajukan Indarto Catur Nugroho.
Sebelumnya seperti diketahui tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).
Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.(rob)