24 April 2024 - 04:37 4:37

Bandar Pemasok Sabu Sandy Tumiwa Diburu Polisi

WartaPenaNews, Jakarta – Aktor Sandy Tumewa tertangkap. Ya, Sandy diketahui diciduk usai mengonsumsi sabu di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan pada Jumat (1/3) dini hari.

“Dia ditangkap bersama rekannya berinisial MA pada Jumat (1/3) dini hari, dengan barang bukti sabu 0,23 gram dan alat hisap sabu (Bong),” kata Kapolsek Menteng, AKBP Dedy Supriadi, Minggu (3/3).

Menurut Dedy, Sandy diketahui mengonsumsi sabu sejak setahun terakhir dan kerap membeli kepada rekannya, berisinial IF yang juga telah berhasil diciduk polisi dari hasil pengembangan penangkakan Sandy.

“Pemasok barang ke tersangka juga berhasil ditangkap tak lama berselang, bersama satu orang lainnya berinisial RM dengan barang bukti 6,7 gram sabu di wilayah Jakarta selatan juga,” ungkap Dedy.

Dedy menjelaskan, hasil pengakuan Sandy saat konferensi press yang digelarnya, Sabtu (2/3) kemarin, dia mengaku mengonsumsi sabu karena sedang galau dan tidak rutin, melainkan kadang-kadang.

“Dia (Sandy) lagi galau urusan pribadi, makanya pakai sabu. Cuma ini aja (pakai sabu), kadang-kadang saja,” tutur Dedy mengutip pengakuan Sandy.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi menyebut, hasil introgasi tersangka penyuplai sabu ke Sandy, yakni IF. Sandy kerap memesan sabu setengah gram kepadanya dua hari sekali, dan itu sudah selama setahun terakhir ini.

“Kita dapat pengakuan IF, Sandy kerap pesan barang dua hari sekali kepadanya dengan harga Rp 800 ribu, atau setengah gram,” kata Arie.

Arie mengungkapkan, berkaitan dengan penangkapan Sandy dan para tersangka lainnya, anggota saat ini masih terus mengembangkan tersangka baru yang merupakan bandar besar di balik si penyuplai sabu ke Sandy Tumiwa.

“Masih akan terus kita dalami. Selain pengembangan 2 orang pemasok tadi, kita terus kembangkan sampai pengedar besarnya,” tegas Arie.

Atas perbuatannya, Sandy dan para tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Sandy juga pernah merasakan hidup di balik jeruji penjara, setelah pada April 2016 dipenjara akibat kasus penggelapan dana investasi. Dia berada di hotel prodeo hingga Februari 2017. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03