24 April 2024 - 17:55 17:55

BCA SYARIAH Optimalkan Pengetahuan Jurnalis Seputar Produk Bank Syariah

WartaPenaNews, Jakarta – Walau identik dengan populasi umat Islam terbesar dunia, serta kehadiran perbankan syariah relatif lama, namun pengetahuan serta pemahaman masyarakat Indonesia, khususnya para jurnalis terhadap produk dan jenis akad, serta implementasinya dianggap belum maksimal.

Menjadi Andalan Dan Pilihan Masyarakat

Agar masyarakat khususnya rekan media tercerahkan serta memahami dengan produk dan layanan syariah, BCA Syariah kembali menyelenggarakan Pelatihan Wartawan, dengan materi “Memahami Akad Syariah dan Implementasinya Pada Produk Bank Syariah”.

Dibalik kinerja positif BCA Syariah serta meningkatnya kesadaran umat Islam dan umat beragama lain akan produk perbankan syariah, BCA Syariah secara kontinyu dan terkonsep melakukan sosialisasi untuk terus meningkatkan kinerja dan layanan mereka.

Presiden Direktur BCA Syariah, John Kosasih menyampaikan,” upaya yang terus dilakukan oleh jajaran staf untuk mengoptimalkan pelayanan, karena kami memiliki mimpi besar menjadikan BCA Syariah andalan dan pilihan masyarakat.

Untuk mengakomodir kebutuhan nasabah yang semakin luas dan kompleks, BCA Syariah berupaya terus memperluas jaringan kantor dan layanan elektronis dengan menghadirkan fasilitas-fasilitas transaksi.

Lebih Halal dan Berkah

Adetyas Wendiana, dari BCA Syariah, mengatakan,”produk bank syariah memiliki banyak keunggulan dari yang non syariah. Utamanya lebih halal dan berkah karena menghindari praktek riba. Sangat adil dan tidak memberatkan serta memiliki aturan main yang transparan, “katanya.

Salah satu produk yang diminati adalah KPR Syariah karena sangat membantu dalam perencanaan keuangan.
Salah satunya digunakan untuk pembelian rumah.

Semakin lama periode KPR Syariah, marginnya semakin besar dengan cicilan bisa dibuat tetap, dalam jangka waktu lama. Demikian halnya pada saat bunga cenderung turun KPR Syariah terkesan lebih mahal, namun pada saat bunga tinggi bunga tidak ikut-ikutan naik.

Prinsip syariah ternyata cukup sederhana loh, harus jelas, tercatat, dan transparan sehingga nasabah bisa menikmati manfaat keadilan yang terkandung di dalamnya. Dan yang terpenting tidak melanggar ketentuan syariah seperti riba, gharar, (keraguan), maysir, (judi), haram dan sebagainya.

Yuk…Kenali Dan Pahami Jenis-Jenis Akad Perbankan Syariah

Dalam sistem perbankan syariah dikenal istilah akad yang merupakan kesepakatan dan ikatan resmi antara nasabah dengan bank.
Akad bank syariah merupakan kesepakatan tertulis pihak bank syariah dengan pihak lain, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai prinsip syariah.

Akad bank syariah meliputi :

1. Akad Murabahah (Jual beli)
Akad murabahah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli. Pembeli membayar dengan harga lebih sebagai keuntungan.

2. Akad Mudharabah (Bagi hasil)
Merupakan akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak, pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (nasabah) bertindak selaku pengelola dana. Dengan keuntungan usaha yang akan dibagi berdua sesuai kesepakatan bersama.

3. Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT).
Akad perjanjian sewa menyewa disertai opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

4. Akad Wadiah (titipan)
Akad titipan sesuatu yang diberikan oleh satu pihak ke pihak lain, untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.

5. Akad Istishna
Akad pembiayaan barang yang diwujudkan dalam bentuk pemesanan dan pembuatan barang, dengan kriteria dan syarat tertentu, yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.

6. Akad Hawalah
Akad pengalihan hutang yang berasal dari pihak berhutang kepada pihak lain, sehingga wajib membayar.

7. Akad Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalan sebuah usaha. Masing-masing pihak akan memberikan sejumlah dana dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung sesuai dengan jumlah dana masing-masing pihak.

8. Akad Salam
Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana dengan jangka waktu yang telah disepakati.

9. Akad Qardh
Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

10. Akad Musyarakah Mutanaqisah
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat pada suatu barang. Di mana ada salah satu pihak yang membeli bagian dari pihak lain secara bertahap. Akad ini telah diterapkan dalam pembiayaan proyek yang telah dibiayai lembaga keuangan dengan lembaga keuangan lain atau nasabah.
Dalam hal ini, bagian lembaga keuangan akan secara bertahap dibeli pihak lain dengan cara diangsur. (Bud)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03