WartaPenaNews, Jakarta – Sungguh bejat tingkah laku seorang remaja bernama MEH, 19 tahun, masyarakat Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ini. Ia terpaksa diamankan polisi, karena menghamili anak dibawah usia.
Sebut saja korban bernama Bunga (12 tahun), masyarakat kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Korban mesti memikul malu, karena disetubuhi kawan sendiri hingga empat kali di kamar.
Berdasar pada informasi yang kami satukan, peristiwa itu pertama-tama terjadi pada 20 April 2019, sekitar jam 18.00 WIB, di rumah MEH. Waktu itu, Bunga dan MEH baru pulang dari berjalan-jalan. Bunga membawa MEH ke rumahnya.
Setelah hingga di rumah, MEH membawa bersetubuh, tetapi Bunga menolak dengan alasan pengin pulang ke rumah orangtua.
Bunga yang rencana pengin balik, tetapi terus ditahan MEH hingga akhirnya terjadi kekacauan di rumah MEH. MEH menarik Bunga ke kamarnya dan langsung memaksakan bersetubuh. Bunga yang tidak dapat menentang, cuma dapat pasrah.
Peristiwa itu, terjadi sekitar empat kali. Moment terakhir terjadi pada 6 Juni 2019, sekitar jam 10.00 WIB, di rumah MEH. Pada awalnya, MEH membawa Bunga ke rumahnya dengan alasan sakit. Tapi, Bunga menolak dengan alasan ada masalah keluarga.
Tetapi, Bunga janji akan hadir ke rumah MEH dan setelah hadir ke rumah, MEH langsung membawa korban bersetubuh. Bunga menolak dengan alasan masih Lebaran. MEH yang tidak tahan dengan nafsunya, langsung memaksakan Bunga ke kamar dan menyetubuhi Bunga.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Abindito membetulkan ada seorang pria bernama MEH, 19 tahun, ditangkap ,karena menyetubuhi wanita dibawah usia hingga hamil.
“Iya, kita telah menyelamatkan pria terkait pencabulan pada anak dibawah usia dan sudah ditetapkan jadi tersangka,” pungkasnya.
Penangkapan pelaku itu, kata Dhadhag, berdasarkan laporan orangtua korban terhadap Kepolisian, karena dicabuli oleh tersangka di kamar rumahnya.
“Memperoleh laporan itu, anggota kita langsung bergerak dan tangkap tersangka di rumahnya, bersama tanda bukti,” tukasnya, Minggu (30/6/2019).
AKP Dhadhag Abindito mengatakan, terkait pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MEH akan diperiksa secara sungguh-sungguh dan tersangka akan dikenakan Masalah 81 ayat 1 Jo Masalah 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Pergantian atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam 15 tahun penjara,” paparnya. (mus)