19 April 2024 - 22:19 22:19

BPJPH Harus Mampu Memacu Tumbuhnya Industri Halal Tanah Air

WartaPenaJakarta, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah di undangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 88 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6344.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Dr. H. Ikhsan Abdullah berharap terbitnya PP ini harus dapat memacu pertumbuhan industri halal di tanah air. Produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus menjadi prioritas penanganannya agar mereka mendapatkan layanan sertifikasi halal dengan mudah dan murah.

“Pertumbuhan produk halal di Indonesia dapat segara terintegrasi antara produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha besar dan produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah,” terang Ikhsan dalam siaran persnya yang diterima WartaPenaNews.com, Jumat (17/5/2019).

Ia juga menekankan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pasca di terbitkannya PP harus menjadi badan sertifikasi yang tidak hanya menjalankan peran dan fungsi LPPOM MUI sebelumnya, tetapi harus dapat memacu pertumbuhan industri halal.

Kesiapan road map penyelenggaraan sistem jaminan halal yang akan dilakukan oleh BPJPH harus tersosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha. Hal ini agar semua stakeholder dapat memahami dan menyesuaikan, sehingga ada gambaran publik bagaimana dunia usaha dan industri dapat menyesuaikan penyelenggaraan sistem jaminan halal yang dikelola oleh BPJPH.

“Ini menjadi penting agar tidak terjadi perubahan tata kelola sistem jaminan halal menjadi beban dan persoalan baru bagi dunia usaha,” kata Ikhsan.

Dia berharap upaya ini akan memacu pertumbuhan industri halal yang pada gilirannya dapat memenuhi kebutuhan domestik yang berpotensi untuk ekspor. Produk halal impor sebagaimana data dari Global Islamic Economy Indicator menyebutkan bahwa Indonesia harus mengeluarkan devisa USD170 miliar per tahun.

Menurut Ikhsan hal itu tak perlu lagi jika BPJPH mau serius menjalankan amanat PP tentang Jaminan Produk Halal dan memacu pertumbuhan industri halal di tanah air. “Di sinilah peran dari undang-undang sangat strategis dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Law as a tool of social engineering atau hukum sebagai alat kemajuan masyarakat terjadi sesuai dengan harapan undang-undang,” jelasnya.

Di sisi lain, kata Ikhsan, industri dan pelaku usaha juga perlu kepastian untuk berbagai hal. Pasal peralihan UU JPH yang di atur dalam Pasal 59 dan Pasal 60 yang dijabarkan dalam PP No 31 tahun 2019 dalam Bab IX mengenai ketentuan peralihan dalam Pasal 81 dan Pasal 82, harus terjawab dengan kepastian waktu, sampai kapan masa peralihan ini (transisi dari LPPOM MUI ke BPJPH). BPJPH telah dibentuk sejak tanggal 17 Oktober 2016 dapat berfungsi sebagai Badan Sertifikasi Halal sesuai perintah UU.

Ikhsan menyebutkan, ada berbagai hal yang perlu segera duduk bersama antara BPJPH dengan MUI terkait dengan kerjasama pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Auditor Halal, Sistem dan prosedur Penetapan Kehalalan produk, Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, Kerjasama internasional dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri, dan Penetapan mengenai pentahapan produk obat-obatan dan kosmetika. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03