29 March 2024 - 05:59 5:59

BPJS Kesehatan: Tak Daftarkan Pekerja Badan Usaha Bisa Kena Sanksi

WartaPenaNews, Jakarta-Dalam rangka pemantapan hubungan antar lembaga dalam rangka penegakan sanksi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur bersama Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melaksanakan Sosialisasi Terpadu Badan Usaha Belum Patuh didaerah Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Rabu (3/7).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan serta merencanakan tindak lanjut oleh badan usaha yang berwenang dibidang ketenagakerjaan dalam membina setiap pemberi kerja dan pekerjanya, sehingga Program JKN ini dapat berjalan dengan baik. Tidak kurang dari 40 badan usaha hadir pada sosialisasi ini.

“Sebagai pengawas ketenagakerjaan kami memiliki fungsi kemasyarakatan dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di tempat kerja, salah satunya dari jaminan sosial BPJS Kesehatan yang wajib diberikan oleh para pemberi kerja kepada pekerjanya, hal ini dimaksudkan agar para pekerja terlindungi kesehatannya tanpa harus mengeluarkan biaya lebih ketika sakit sehingga meningkatkan kinerja perusahaannya juga,” ungkap Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, Mohamad Azhar.

Azhar menambahkan bahwa selama melakukan pemeriksaan bersama dengan BPJS Kesehatan, beberapa temuan yang didapatkan adalah perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tidak melaporkan upah yang didapat oleh pekerja secara sebenarnya, bahkan terdapat perusahaan yang belum mendaftar menjadi peserja JKN, hal tersebut yang menjadi konsentrasi bersama antara BPJS Kesehatan dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran yang menjadi beban peserta dan menyetorkannya kepada BPJS serta juga wajib untuk membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, pelanggaran atas norma sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) dapat diancam Pidana Penjaran 8 Tahun dan Denda 1 Milyar Rupiah,” kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Tenny Romandia.

Tenny mengatakan bahwa dibutuhkan 5.882 orang peserta yang sehat dengan perumpamaan peserta perorangan kelas 3 yang iurannya 25.500 rupiah perorang untuk membiayai 1 orang operasi jantung dengan biaya kurang lebih 150 juta rupiah, hal ini yang menjadi betapa bermanfaat dan pentingnya jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

“Diharapkan setelah sosialisasi ini pemberi kerja mendukung Program JKN-KIS dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS serta melaporkan penghasilan yang didapatkan oleh pekerjanya secara sebenarnya,” tegas Tenny.

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03