20 April 2024 - 20:33 20:33

Bupati Indramayu Terkena OTT KPK

WartaPenaNews, Jakarta – Tim satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan serangkaian operasi tangkap (OTT) perkara dugaan rasuah. Kali ini, salah satu yang diamankan yakni Bupati Indramayu, Supendi.

Pejabat internal komisi antikorupsi yang belum bersedia dikutip namanya membenarkan kegiatan oleh pihaknya pada Senin malam hingga Selasa dini hari (15/10/2019), di Indramayu.

Selain Bupati, kata pejabat itu, tim juga mengamankan empat orang lainnya dari dua tempat berbeda, namun masih satu perkara.

Dituturkan pejabat yang sama, tim satgas KPK juga telah melakukan penggeledahan di salah satu Kantor Dinas di Kabupaten Indramayu. Sejumlah dokumen disita tim KPK usai menggeledah kantor tersebut.

Belum diketahui dengan rinci karena kasus apa Bupati Indramayu diciduk KPK. Hingga saat ini Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum merespons upaya untuk mengetahui detail dari OTT tersebut. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03