18 April 2024 - 23:44 23:44

Dwi Fungsi ABRI Sudah Terkubur Tidak Mungkin Bangkit dari Kuburnya

Dwi Fungsi ABRI Sudah Terkubur Tidak Mungkin Bangkit dari Kuburnya

Oleh : Letkol Inf Drs. Solih

17 Tahun berlalu setelah penghapusan Dwifungsi ABRI, isu-isu TNI berpolitik terus menjadi perbincangan masyarakat. Tapi kini isu itu muncul lagi ketika kita akan mengadakan Pesta Demokrasi yang selama ini dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia, mengapa orang-orang terlalu meributkan tentang Dwifungsi yang selalu dikaitkan dengan Institusi TNI. Sementara, Undang-Undang telah memberikan 10 Lembaga kepada Perwira Aktif untuk menduduki Jabatan Sipil yang telah ditentukan. Namun ketika hal ini berkaitan dengan Tahun Politik, muncul berbagai spekulasi termasuk ada upaya mengembalikan ABRI kepada Doktrin Dwifungsi.

Polemik adanya Dwifungsi ini berawal dari rencana menambah pos jabatan baru bagi Jabatan Perwira Tinggi di Internal TNI serta ke Kementerian lainnya. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung Perwira Tinggi yang menumpuk di TNI. Salah satu hal yang dilakukan untuk restrukturisasi ini yakni dengan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P., mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan Perwira Tinggi dan Perwira Menengah tanpa Jabatan Struktural.

Pendapat tentang bangkitnya Dwifungsi ABRI adalah berita yang menyesatkan. Adapun rencana penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga semata-mata karena kebutuhan dan berdasarkan permintaan Lembaga/kementerian terkait dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan Negara. Tidak benar bahwa Dwifungsi TNI akan bangkit kembali. Dwifungsi ABRI adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah bagi TNI. Saat ini, keadaan TNI semakin profesional dengan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang.

Penempatan Perwira Aktif TNI di Kementerian/Lembaga Negara bukanlah hal baru. Kita melihat pada Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa Prajurit Aktif bisa menduduki jabatan di 10 Kantor Kementerian/Lembaga. Yaitu, Kementerian Koordinator

Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden RI, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan  Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Undang-Undang tersebut saat ini masih dalam tahap revisi dengan menambahkan beberapa Kementerian untuk ditempati Perwira TNI Aktif. Antara lain, Kementerian Koordinator Maritim, Kantor Staf Presiden, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan BNPT. Kementerian/Lembaga ini terbentuk setelah UU No. 34 dikeluarkan.

Perlu kita ketahui bahwa per Februari 2019. TNI memiliki kelebihan Perwira Tinggi sebanyak 141 dan 790 orang Perwira Menengah yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Penempatan Perwira Tinggi dan Menengah dibeberapa Lembaga Negara merupakan langkah Pemerintah untuk memperbaiki birokrasi yang ada. Selain itu, mereka yang ditunjuk untuk menempati berbagai posisi strategis itu adalah perwira yang memiliki kompetensi pada bidangnya.

TNI makin profesional dalam menjalankan tugas sesuai bangkitnya kembali Undang-Undang. Maka dari itu, sangat disayangkan adanya informasi mengenai Dwifungsi ABRI yang menyesatkan, seolah-olah TNI kembali ke zaman Orde Baru dengan menempatkan personelnya diberbagai posisi Kementerian dan Lembaga. Sesungguhnya ini cara pandang yang keliru terhadap TNI yang notabenenya banyak Pati TNI dan Pamen TNI yang tidak mendapatkan jabatan, alangkah baiknya dimanfaatkan karena mereka sudah menempuh berbagai seleksi dan tingkat pendidikan yang tidak mudah, dari mulai Suslapa, Sesko Angkatan, Sesko TNI dan Lemhannas sehingga kemampunya sudah teruji dalam satuan di TNI.

Jabatan yang Berhubungan Dengan TNI
Menempatkan personel TNI di berbagai Kementerian dan Lembaga karena adanya kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan Negara yang hanya TNI dinilai mampu menangani permasalahan hal tersebut seperti contoh; Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden RI, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Untuk itu, Pemerintah mengupayakan adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 untuk dapat mengisi Lembaga yang baru seperti Bakamla, BNPT, Kementerian Maritim.

Pemerintah menilai perlu memberikan ruang lebih lebar kepada Perwira agar bisa menjabat di Lembaga Sipil untuk melakukan tugas Negara berkaitan dengan Militer. Penempatan personel TNI di Jabatan Sipil dilakukan memudahkan koordinasi dengan jajaran TNI yang berhubungan dengan tugas yang dihadapinya. Fenomena ini sering ditemukan karena Sipil merasa segan untuk meminta bantuan kepada TNI, kepakuman ini tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja Sipil yang dihadapinya, sehingga tugas tidak terselesaikan dengan cepat, tepat dan akurat. *

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03