Jakarta, WartaPenaNews.com – Mantan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Hakim menilai, Wisnu terbukti menerima suap sebesar Rp158,6 juta berasal dari dua pengusaha yakni, Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Hastopo dalam persidangan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu dua tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Atas vonis putusan tersebut, pihak Wisnu Kuncoro maupun Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melayangkan banding dalam waktu tujuh hari.
Menurut hakim, hal yang memberatkan dalam vonis tersebut adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan adalah Wisnu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.
Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, Wisnu dinilai telah melanggar melanggar Pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (rmol/rob)