24 April 2024 - 01:54 1:54

Emrus: Semua Ormas Wajib Taat Pada UUD dan Pancasila

Jakarta, WartaPenaNews – Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, seluruh organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia wajib taat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Dia pun sepakat terhadap keberadaan Undang-Undang Ormas dengan peraturan turunan yang mendukung UU tersebut.

“Semua ormas tanpa kecuali sepanjang itu di Indonesia harus taat konstitusi kita, yaitu UUD 1945, dan juga harus berbasis pada ideologi kita, Pancasila,” ujar Emrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, UU itu harus ditaati seluruh ormas. Jika ada ormas yang menolak persyaratan itu, tentu itu menjadi wewenang pemerintah untuk tidak memberikan izin.

“Dengan demikian persyaratan seperti tertuang di UU itu harus dipenuhi seluruh ormas,” ucap dia.

Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner ini menambahkan, sejauh ini belum ditemukan adanya ormas, terutama ormas agama yang melenceng dari ketentuan tersebut. Namun, dia kembali menegaskan bahwa ormas agama apa pun di Indonesia juga tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Jangan diartikan ideologi itu seolah-olah di atas agama, jangan sampai diartikan ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama itu harus inline atau satu garis yang tidak bertentangan,” jelas Emrus.

Berdasarkan pengamatannya, pemerintah harus tetap hati-hati saat membuat keputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas tertentu. Pasalnya, hal itu akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan rezim tertentu.

Dia juga meyakini kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sangat hati-hati dalam menjalankan aturan tersebut.

“Bernegara harus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada aturan. Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar kita berpijak dalam berbangsa dan bernegara?” tanya Emrus.

Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 tentang penanganan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Emrus mengajak semua pihak untuk melihat secara objektif dan proporsional. Dalam pandangannya SKB tersebut hanya untuk mencegah ASN menyebarkan paham radikal.

“Bila didalami makna yang tertera pada 11 poin yang ada di dalam SKB tersebut sangat bagus dan produktif. Dari segi isi, saya belum menemukan narasi yang membatasi kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya serta tidak ada satu kata atau kalimat yang bisa menjadi legalisasi menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal,” kata dia. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03