25 April 2024 - 23:38 23:38

Facebook, Instagram dan Twitter Dominasi Konten Terorisme

WartaPenaNews, Jakarta – Perang antiteroris tidak hanya di dunia nyata saja, melainkan hingga ke dunia maya. Selama 10 tahun berjalan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir konten internet yang memuat radikalisme dan terorisme sebanyak 11.803 konten.

Jumlah itu terhitung sejak dimulai tahun 2009 hingga hari ini. Laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo menunjukkan berdasarkan platform, konten yang terbanyak diblokir berada di Facebook dan Instagram, sebanyak 8.131 konten. Selanjutnya konten terorisme juga merambah di twitter sebanyak 8.131 konten.

Berbeda dengan platform media pencari seperti Google atau youtube, dari dua aplikasi ini Kemenkominfo hanya memblokir 678 konten. Kemudian 614 konten di platform telegram, 502 konten yang berada di filesharing, dan 494 konten di situs web.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pemblokiran konten terasa sangat signifikan setelah Kementerian Kominfo mengoperasikan Mesin AIS.

“Dengan Mesin AIS, Kemkominfo bisa memangani lebih dari 10.000 konten radikalisme dan terorisme dalam setahun, padahal selama lebih dari tujuh tahun, konten yang ditapis hanya sebanyak 323 konten,” elasnya.

Diketahui, Mesin AIS berfungsi sebagai alat pengais (crawling) konten negative. Mesin ini bekerja untuk menangkal konten-konten negatif di internet. Mesin sensor internet senilai Rp 200 miliar mulai berfungsi sejak 28 Desember 2017 lalu.

Lewat mesin AIS, sambung Ferdinandus, selama Januari sampai Februari 2019 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1031 konten yang terdiri 963 konten facebook dan instagram dan 68 konten di twitter. “Mesin AIS akan terus bekerja meneliti semua konten negative yang masuk ke semua jaringan,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, tindakan pemblokiran atau penapisan konten dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap konten radikalisme, terorisme dan separatisme, Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

“Kami bekerjasama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme,” tandasnya. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03