18 April 2024 - 16:19 16:19

Gaji Pokok Baru dan Rapel PNS Segera Cair

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pokok baru dan rapel sejak Januari 2019. Untuk seluruh instansi diharapkan mengajukan pencarian gaji baru dan rapel tersebut. Hal itu agar pembayaran gaji dapat berjalan lancar.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto mengatakan, pihaknya siap mencairkan gaji pokok baru dan rapel sejak Januari 2019. “Kementerian Keuangan telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April,” kata Marwanto.

Marwanto mengingatkan, bagi yang belum mengajukan pencairan gaji baru dan rapel diharapkan segera mungkin mengurus ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Diharapkan bagi Satker segera mengajukan gaji pokok baru dan rapel ke KPPN,’ ucap Marwoto.

Sementara, ekonom Indef, Bhima Yudhistira menilai kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan populis. Karena, Presiden Joko Widodo di awal pemerintahan menjanjikan belanja APBN akan digunakan proyek infrastruktur.

“Ini kebijakan yang berbau politis. Karena di awal pemerintah Jokowi berjanji APBN akan digunakan untuk belanja infrastruktur yang produktif,” kata Bhima, baru-baru ini.

Soal dampak kenaikan gaji PNS ke ekonomi, menurut Bhima tidak akan berpengaruh secara signifikan. Sebab porsi belanja pemerintah hanya 10%.

“Terkait dampak ke ekonomi saya kira nggak signifikan. Porsi belanja pemerintah cuma 9-10% dari total PDB. Naiknya gaji PNS belum mampu dorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional,” terangnya. Seperti diketahui, gaji pegawai negeri sipil resmi naik pada Aril 2019 ini. PNS mendapatkan kenaikan gaji sekitar 5%.

Selain gaji PNS, kenaikan juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peratruan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun rincian gaji tersebut disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03