WartaPenaNews, Jakarta – Pengembalian uang Rp 10 juta dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemeneterian Agama dengan tersangka Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Cs, tidak menghapus dugaan gratifikasi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan pengembalian uang gratifikasi hingga suap kepada instansi penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan dan KPK tidak menghapus perbuatan tindak pidana.
“Pengembalian itu jadi bukti dugaan bahwa yangbersangkutan (Lukman Hakim) terima suap kasus itu, mau balikin duit ratusan miliar juga nggak bisa menghilangkan pidananya,†katanya di Jakata, Kamis (9/5).
Menurutnya, pengembalian uang hanya menjadi pertimbangan hukum semata, namun proses pidana masih tetap berjalan. “Bukan karena balikin duit bebas gitu, nggak bisa, hanya jadi pertimbangan hukum oleh penyidik dan majelis hakim nantinya,†jelasnya.
Disisi lain, pria yang pernah menjadi kuasa hukum Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menerangkan, pengembalian ini menjadi bukti kuat budaya gratifikasi sudah menjalar di instansi pemerintah.
“Ini kan jadi bukti kuat, ternyata benar Menang terima uang juga, tidak bisa dibantah lagi,†ujarnya.
Karena itu, Boyamin mendesak penyidik KPK untuk tidak takut menindak lanjuti adanya dugaan kerterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dalam Kementerian Agama.
“KPK harus kembangkan kasus ini hingga tuntas, jangan diam saja, bukti sudah ada, tinggal mau atau tidaknya saja,†tutupnya.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogyakarta Mudzakir menilai, rangkaian kasus jual-beli jabatan mulai terbuka menyusul fakta gratifikasi yang diterima Menteri Lukman.
“Melihat hubungan antara Romy dengan Lukman yang berasal dari partai sama, memungkinkan adanya perjanjian-perjanjian lebih,†katanya.
KPK patut mendalami uang tersebut apakah direncanakan diberi kepada Menag atau tidak. Jika benar terencana, KPK sebaiknya menetapkan Lukman tersangka. Temuan uang di laci Lukman juga bisa jadi bukti. (*/dbs)