26 April 2024 - 01:49 1:49

Hina Islam dan Nabi Muhammad, Warga Malaysia Dihukum 10 Tahun Penjara

WartaPenaNews, Jakarta – Seorang warga Malaysia dijerat hukuman penjara 10 tahun karena menghina Islam dan Nabi Muhammad di jejaring sosial.

Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia, Mohamad Fuzi Harun mengatakan, kepada Reuters bahwa tuntutan yang diungkap identitasnya sudah diakui atas 10 verifikasi yang mendukung jaringan komunikasi.

Dalam setiap tanggapan, warga Malaysia ini terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga 50 ribu ringgit. Dengan demikian, tersangka ini terjerat hukuman penjara 10 tahun.

“Kepolisian menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan medsos atau jejaring komunikasi dengan mengunggah atau berbagi berbagai bentuk provokasi yang dapat mengganggu sensitivitas agama atau rasial, menimbulkan ketegangan rasial di dalam masyarakat yang heterogen di negeri ini,” kata Mohamad Fuzi.

Sementara itu, dua pengguna medsos lainnya di Malaysia juga mengaku bersalah menghina Islam. Sidang pembacaan putusan bagi kedua tersangka akan digelar hari ini, Senin (11/3).

Dua warga lain juga tersandung dalam kasus serupa, tetapi mengaku tak bersalah. Sekarang, mereka berada di tahanan. Keempat orang itu diadili di bawah undang-undang tentang pemicu ketidakharmonisan rasial, penghasutan, dan mengakses jaringan komunikasi. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03