29 March 2024 - 04:21 4:21

IHW: Produk Makanan Malaysia Tak Miliki Standarisasi Halal Indonesia

WartaPenaNews, Jakarta – Indonesia Halal Watch (IHW) mengajukan protes atas maraknya produk makanan asal Malaysia di Indonesia. Diketahui makanan-makanan tersebut beredar tanpa dilengkapi sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Eksekutif IHW, Dr H Ikhsan Abdullah mengatakan, banjirnya produk makanan ringan asal negeri Jiran tersebut disebabkan rencana Memorandum of understanding (MoU) antara Departement of Islamic Development Malaysia (JAKIM)-lembaga sertifikasi halal Malaysia-dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Untungnya perjanjian itu telah dibatalkan karena jika MoU tersebut tetap dilanjutkan maka kerugian besar akan dialami masyarakat Indonesia. Karena produk dari Malaysia bisa masuk ke Indonesia tanpa harus mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) atau BPJPH,” ujar Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Ikhsan menuturkan, adanya MoU antara JAKIM dan BPJPH berawal ketika ada gelaran produk makanan di Malaysia pada 19 Januari 2019 lalu. Dari gelaran tersebut terjadi lobby – lobby yang dilakukan JAKIM untuk memasukan produk makanannya ke Indonesia tanpa harus melalui sertifikasi halal dari MUI karena sudah merasa mendapatkan sertifikasi dari JAKIM. Padahal jika produk-produk makanan Malaysia masuk ke Indonesia maka sangat merugikan secara ekonomi dan ketahanan pangan.

“Karena produk makanan Indonesia juga sangat sulit untuk bisa masuk ke Malaysia,” paparnya.

Ikhsan menegaskan, sesuai Pasal 10 ayat (2) UUJPH maka setiap produk makanan yang masuk dan beredar serte diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Hal ini memberikan pengertian bahwa produk dari manapun termasuk produk asing dalam hal ini produk dari Malaysia, yang masuk ke Indonesia wajib mendapat Keputusan Penetapan Halal dari MUI.

Atas rencana MoU tersebut maka Ikhsan meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan. Karena adanya rencana MoU dan akhirnya dibatalkan menunjukan sistem manajemen di BPJPH tidak bisa dipertanggungjawabkan alias tidak kapabel. Padahal jika salah dalam memutuskan kebijakan pangan maka bisa berimbas besar terhadap ekonomi.

Tak hanya produk asal Malaysia, Ikhsan juga menyebut produk makanan ringan dan mie instant dari berbagai negara, seperti Vietnam, Thailand, Korea, dan negara lainnya masuk ke tanah air tanpa disertai sertifikasi halal MUI. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03