29 March 2024 - 13:14 13:14

Inilah Sejumlah Pihak yang Diuntungkan di RUU Perpajakan Baru, Anda Termasuk?

WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara sah menyampaikan jika pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi sedang mempersiapkan Perancangan Undang-Undangan (RUU) Perpajakan untuk menguatkan perekonomian nasional.

Dari penjelasannya, ada sejumlah stimulan yang memberikan keuntungan buat harus pajak, diantaranya badan usaha.

“RUU ini ialah untuk tingkatkan perekonomian Indonesia, berbentuk tingkatkan pendanaan dan investasi, sesuaikan prinsip penghasilan perpajakan untuk Harus Pajak Orang Pribadi (WPOP). Menggunakan azas teritorial, menggerakkan kepatuhan harus pajak secara sukarela, menciptakan sarana perpajakan dalam perundang-undangan,” sebut Sri Mulyani.

Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan wartawan usai rapat hanya terbatas mengulas perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (3/9).

Menteri yang terkenal dipanggil dengan panggilan Ani, itu menyebutkan RUU yang sedang diatur akan berisi ketetapan dan sarana perpajakan untuk penguatan perkenomian yang meliputi berbagai intisari yang penting.

Dari penjelasannya, beberapa poin penting itu diantaranya, RUU ini akan menjadikan tiga UU terkait perpajakan terkoneksi.

Yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Pendapatan (PPh), UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Bertambahnya Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Elegan, dan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketetapan Umum dan Tata Langkah Perpajakan.

Berkaitan PPh, contohnya, intisari penting dalam RUU ini ialah penurunan biaya PPh Badan yang saat ini tempatnya 25 persen.

Ke depan, di turunkan secara setahap ke 20 persen. Langkah ini sudah diakui dengan tetap jaga APBN tidak mengalami tekanan yang terlalu besar. Tapi di lain sisi dapat juga memberikan stimulasi ekonomi.

“Hingga dari 25 jadi 20 dapat dilakukan dan penurunannya dapat dimulai 2021. Tahapnnya dapat kita formalisir di RUU. Tahun 2020 tidak akan dipengaruhi, dan 2021 baru terjadi penurunan,” jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Untuk perusahaan go public di bursa akan nikmati penurunan dibawah biaya PPh badan yang akan mengalami penurunan ke angka 20 persen.

Prediksinya di angka 17 persen atau ada kemudahan 3 persen lebih rendah dari biaya normal untuk 5 tahun.

RUU ini akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri. Sampai kini dividen yang berasal dari dalam dan luar negeri yang diterima oleh PPh badan, jika ia punya saham di atas 25 persen memang tidak dikenai PPh.

Tetapi, jika memiliki saham dibawah 25 persen terkena PPh normal yakni 25 persen biaya yang saat ini. Serta untuk harus pajak orang minimum 10 persen.

“Dalam RUU ini semua pajak PPh dividen dihapus apabila dividen itu dimasukkan berbentuk investasi di Indonesia, baik dividen yang berasal dari dalam negeri, luar negeri karena itu ia akan dibebaskan selama ia diinvestasikan dalam wilayah NKRI,” jelas menteri kelahiran Bandar Lampung itu.

Selanjutnya untuk PPh Harus Pajak Orang Pribadi (WPOP), pemerintah akan mengaplikasikan pergantian rezim perpajakan dari World Wide jadi Teritorial.

Berarti WNI atau WNA akan jadi Harus Pajak di Indonesia bergantung dari berapakah lama ia tinggal.

Diluar itu, pemerintah akan memberikan rileksasi pada hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Pokoknya, berbagai pajak masukan yang selama ini tidak dapat dikreditkan, di RUU ini dapat dikreditkan. Berarti bisa diklaim untuk mengurangi keharusan membayar pajak.

Dalam RUU ini, pemerintah akan tempatkan semua sarana stimulan perpajakan pada sebuah sisi, seperti tax holiday, super deduction, sarana PPh untuk KEK, dan PPh untuk Surat Bernilai Nasional di pasar internasional.

Semua akan dimasukkan dalam RUU ini hingga punyai memiliki landasan hukum dan kestabilan dari landasan hukumnya pada sebuah peraturan.

“Kami tidak mengambil dari peraturan UU yang lain seperti peraturan investasi. Tetapi kami masukan dalam RUU perpajakan ini, hingga pemerintah dapat melakukan sarana perpajakannya secara tambah lebih berkelanjutan,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam rencana menghadapi timbulnya perusahaan digital internasional yang tidak bsia dikukuhkan sebagai subyek pajak luar negeri yang dapat melakukan pengambilan harus pajak yang dilakukan selama ini.

“Namanya subyek pajak luar negeri, seperti Amazon, Google. Dengan RUU ini, mereka dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPn. Agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional dari keharusan PPn-nya karena mereka mengetahui berapakah jumlahnya volume kegiatan ekonominya. Tarifnya PPn masih sama, yakni 10 persen,” lebih menteri 57 tahun itu. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 08:35
Polisi Bakal Periksa Bos yang Izinkan Sopir Truk di Bawah Umur hingga Celaka di Halim

WARTAPENANEWS.COM - Polda Metro Jaya mengaku akan mendalami sosok bos yang memperkerjakan MI (17), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kabid Humas

01
|
29 March 2024 - 08:13
Lurah di DIY Ingin Lurah 2 Periode Bisa Maju Lagi

WARTAPENANEWS.COM - Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Nayantaka, menyambut baik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana ada perubahan masa jabatan lurah dari

02
|
29 March 2024 - 07:29
Diduga Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Ketua DPD PSI Jakbar Dipolisikan

WARTAPENANEWS.COM - Mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat (Jakbar) ANL dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual, oleh seorang wanita berinisial W (29). Laporan dilakukan di Polda Metro Jaya

03