29 March 2024 - 18:31 18:31

Jika Tak Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Bakal Disanksi

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janji untuk mengumumkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dua lembaga itu telah merilis website e-LHKPN. Di website tersebut warga bisa mengakses siapa-siapa saja penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya.

Dalam konteks ini, mereka adalah para caleg incumbent. Syarat kewajiban menyerahkan LHKPN telah disebutkan KPU sejak awal pendaftaran caleg. Penyelenggara negara yang ingin mencalonkan diri kembali harus menyerahkan LHKPN. Namun, nyatanya tidak semua caleg incumbent melaporkan kekayaannya ke KPK.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, kepatuhan penyerahan LHKPN menjadi kunci pencegahan korupsi sejak dini. Itu merupakan bentuk transparansi dalam pemilu. Para caleg harus mau hartanya dipantau KPK. Selain untuk mencegah masuknya aliran dana misterius ketika terpilih nanti, langkah itu juga menjadi nilai plus bagi caleg agar dipilih masyarakat. “Sesuai aturan, kita memperbolehkan para mantan terpidana korupsi mencalonkan diri lagi,” terangnya, Selasa (9/4).

Menurut Arief, dulu memang ada peraturan yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri lagi di pemilu. Namun, aturan itu dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. “Karena itu, kami beri mereka kesempatan maksimal tujuh hari setelah terpilih untuk melaporkan kekayaannya,” ucap Arief. Ketentuan wajib lapor tersebut diputuskan bersama antara KPU dan KPK.

Saat bertemu pimpinan KPK, Arief sempat menanyakan kesanggupan KPK untuk menampung data para caleg yang mungkin sebanyak 20 ribu kandidat. Hal itu ternyata disanggupi KPK. Kesanggupan tersebut lantas menghasilkan website e-LHKPN. “Sekarang LHKPN sangat mudah, tinggal klik-klik-klik di website, selesai. Tidak seperti dulu yang harus dilakukan secara manual,” beber pria asli Surabaya itu.

Sebagai bentuk komitmen kepada warga, Arief tidak hanya memaksa para caleg terpilih melaporkan kekayaannya. Tapi juga memaksa seluruh jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melaporkan kekayaan sebagai penyelenggara negara. “Semua komisioner di KPU RI sudah melapor. Tinggal punya saya saja yang agak bermasalah, tapi sudah dilaporkan,” tambahnya.

KPU memang tidak memberikan sanksi khusus terhadap caleg terpilih yang menolak menyerahkan LHKPN. Namun, lanjut Arief, KPU tidak akan mengajukan usulan surat pelantikan caleg terpilih. Tanpa surat itu, siapa pun caleg terpilih tidak akan bisa menjabat.

“Tidak akan kami batalkan (pencalegannya, red) kok. Cuma, surat pengusulan pelantikannya tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih yang belum melengkapi dokumen LHKPN-nya,” tambah dia.

Untuk itu, Arief mengimbau para caleg incumbent segera melaporkan kekayaan. Pelaporan bisa dilakukan mulai hari ini (9/4). Makin cepat dilaporkan makin baik. “Karena hari pengumuman itu kan dekat dengan hari libur hari raya. Jadi, mending lapor sekarang. Tinggal unggah, terus klik lapor, sudah selesai,” tuturnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03