20 April 2024 - 10:33 10:33

Kajari Depok: Kami Sudah Perjuangkan Hak Korban First Travel

WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi menyatakan pihaknya sudah memperjuangkan hak korban First Travel namun belum sesuai harapan karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan hakim tingkat pertama.

“Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para pemilik PT First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel,” kata Kajari dalam siaran persnya, Sabtu (16/11).

Meskipun begitu, jaksa tetap berusaha memperjuangkan hak korban dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasil putusan kasasi tersebut tetap menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk negara.

Yudi menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018, kemudian dilakukan penuntutan pada 7 Mei 2018.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, putusan pengadilan berbeda dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sambungnya, paguyuban tersebut menolak dikarenakan korban First Travel tersebut terdiri atas puluhan ribu orang, sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara.

Oleh karena itu, jaksa banding pada 15 Agustus 2018. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Depok yang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan upaya hukum lagi kasasi ke Mahkamah Agung.

Mengenai putusan majelis hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami JPU. Dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah perdata gugatan terhadap aset First Travel masih di-pending,” jelas Kajari.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto menerangkan, perkara pidana First Travel terdiri atas dua perkara. Dan bunyi putusan majelis hakim atas perkara tersebut menyatakan, barang bukti dirampas untuk negara.

“Perkara pidana kasus First Travel adalah semuanya sudah inkracht. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum,” katanya. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03