25 April 2024 - 21:03 21:03

Kasus BMG, Semua Pihak Harus Hormati Putusan MA

WartaPenaNews, Jakarta – Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Supardji Ahmad berharap kepada semua pihak agar menghormati putusan hakim dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Karena menurut Supardji, putusan yang membebaskan mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick ST. Siahaan didasarkan keyakinan majelis hakim agung.

Supardji menambahkan, dalam perkara investasi Blok BMG, tak ditemukan adanya unsur kerugian negara, konflik kepentingan, dan tak ada niat jahat dari terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Saya kira hakim sudah mempertimbangkan putusan dengan cermat. Saya kira ini juga bisa berpengaruh terhadap perkara pelaku lain,” kata Supardji kepada media, Minggu (08/12/2019).

Supardji menilai investasi Pertamina di Blok BMG merupakan bentuk kerjasama bisnis antar korporasi. Sehingga kerugian yang dialami, akibat dari kerjasama itu menjadi bagian dari resiko bisnis dan tidak identik dengan unsur kerugian negara.

Dia memprediksi putusan Frederick ini akan memberikan pengaruh terhadap perkara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang kini masih berproses. Supardji beralasan karena dalam perkara ini kedua mantan pejabat Pertamina ini saling terkait. “Bisa jadi putusan Karen tidak jauh berbeda. Karena (perbuatan) Karen juga susah dilihat unsur pidananya,” pungkas Supardji.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda juga berpendapat, vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Frederick bisa berpengaruh terhadap putusan Karen Agustiawan. Besar kemungkinan Karen akan bernasib sama dengan mantan anak buahnya tersebut.

Dia pun menyatakan setuju jika Karen dibebaskan. “Setuju,” kata Chairul.

Dia menambahkan perkara Karen memiliki hubungan penyertaan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun oleh majelis hakim agung Frederick dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Menurut Chairul Huda, Frederick yang menandatangani sale purchase agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu, bukan perbuatan melawan hukum. Dia juga menilai penandatanganan perjanjian itu dalam rangka kerjasama bisnis. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03