20 April 2024 - 12:41 12:41

Kasus Korupsi PLTU Riau 1, CERI Nilai Vonis Johanes Kotjo Terlalu Ringan

Kasus Korupsi PLTU Riau 1, CERI Nilai Vonis Johanes Kotjo Terlalu Ringan

WartaPenaNews, Jakarta-Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terkdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1 Johanes Budisutrisno Kotjo selama 2 tahun 8 bulan penjara, ditambah denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan, dinilai sangatlah ringan dan mengusik rasa keadilan.

Penilaian itu datang dari Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).

Munculnya perintah Majelis Hakim yang diketuai Lucas Prakoso kepada Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk memblokir 4 rekening Johanes Kotjo di BCA, tentu luar biasa sebagai pertanda bahwa dalam kasus suap PLTU Riau 1 jauh dari jeratan terhadap korupsi oleh korporasi.

“Bisa jadi vonis ini majelis hakim ingin mengirim pesan ke publik bahwa dakwaan KPK sangat lemah atau ada intervensi elit kekuasaan yang sangat kuat terhadap kasus ini,” sambung Yusri.

Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi, memberi suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI senilai Rp 4,75 milliar. Suap ini guna memuluskan agar Kotjo mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau 1.

Pada surat dakwaan, jaksa penunutu umum menguraikan bagaimana Kotjo berusaha meminta bantuan sejumlah pihak untuk mendapatkan proyek pemerintah, bagian dari proyek listrik 35 ribu watt. Salah satunya dengan meminta bantuan Setya Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI.

Kotjo berusaha keras mendapatkan proyek ini karena ia bisa mengambil keuntungan sebesar 2,5 persen atau sekitar US$25 juta dari total anggaran sebesar US$900 juta dimana keuntungan tersebut rencananya akan dibagi-bagi sejumlah pihak. Kotjo akan mengambil bagian sebesar 24 persen atau US$6 juta; Setya Novanto akan mendapat fee yang sama yaitu US$6 juta; Andreas Rinaldi dapat jumlah yang sama; Rickard Philip Cecile selaku CEO PT Blackgold Natural Resources, Ltd sebesar 12 persen atau US$3,125 juta.

Dari fakta persidangan terungkap, suap yang diterima dari Kotjo sempat sebagian digunakan oleh panitia musyawarah luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada bulan Desember 2017 yang berhasil mendapuk Ir Airlangga Hartato sebagai ketua umum.

Namun kabar itu dibantah mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Politikus Partai Golkar yang pernah didapuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial mengatakan, tidak pernah meminta uang kepada Johanes Kotjo untuk penyelenggaraan musyawarah Munaslub Partai Golkar. Peryataan itu diutarakan Idrus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Kotjo pada, 1 November 2018 di Pengadilan Tipikor.

Adapun tujuan suap itu awalnya diketahui dari kesaksian Eni Saragih sejak diperiksa di KPK maupun keterangan dibawah sumpah di depan majelis hakim adalah untuk memuluskan keinginan Kotjo agar perusahan Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huandian Engineerinh Co., Ltd (CHEC) bisa mendapat proyek pembangkit listrik di PLN , awalnya yang diprospek adalah PLTGU Jawa 3.

Namun setelah terjadinya pertemuan antara Eni Saragih bersama Johanes Kotjo, setidaknya telah terjadi 9 kali pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basyir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso yang membawahi Divisi IPP (Independent Power Producer) dan Nicke Widyawati Direktur Perencanaan Strategis 1 yang membawahi Divisi RUPTL PLN, keinginan Kotjo dan perusahaannya itu dialihkan ke proyek PLTU Riau.

Namun anehnya berdasarkan keterangan Kotjo dan Sofyan Basyir di persidangan berbeda dengan keterangan Eni Saragih. Kotjo menyatakan pemberian uang itu bukan untuk memperoleh kontrak pembangkit di mulut tambang dari PLN , tetapi hanya untuk membantu suami Eni Saragih dalam pilkada calon Bupati Temanggung . Begitu juga keterangan Sofyan Basyir bahwa dia tidak pernah menerima suap atau janji-janji komisi dari Johanes Kotjo.

Atas perbuatannya itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikot Jarta Johanes Kotjo divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menghukum Kotjo selama 4 tahun penjara. “Vonis ini sebagai vonis paling ringan pada tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk sebuah kasus suap yang menyangkut hajat hidup orang banyak ,”. (robi)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03