18 April 2024 - 13:37 13:37

LEAD Indonesia Fellows Bentuk Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota

WartaPenaNews, Jakarta  – Wacana pindah ibu kota terus mendapat tanggapan masyarakat luas, tak terkecuali dari sejumlah LEAD Fellows yang tergabung dalam LEAD Indonesia.

LEAD (Leadership for Environment and Development) adalah jaringan kelompok pemimpin berbagai sektor, budaya, dan negara. Pelatihan LEAD Fellows dilaksanakan di lebih dari 10 negara untuk individu-individu berbakat dalam keterampilan kepemimpinan dan pembangunan berkelanjutan.

Setelah menyelesaikan pelatihan di berbagai negara, para peserta menjadi LEAD Fellows dan dengan demikian bergabung dengan jaringan global champion pembangunan berkelanjutan yang berpengaruh.

LEAD Indonesia Fellows merupakan bagian jaringan global LEAD International Fellows dari 12 Program LEAD Internasional, yaitu Indonesia, Afrika, Eropa, Amerika Latin, Kanada, Cina, India, dan Pakistan.

Di Indonesia ada lebih dari 230 orang LEAD Fellows yang merupakan lulusan dari 19 Cohort (angkatan).

Enam Fellows Indonesia membentuk tim kajian untuk memberi saran kepada Pemerintah agar pindah ibu kota menjadi kenyataan yang berhasil dengan baik.

“Agar ibu kota pindah dengan bahagia,” tutur Laksmi D. Noeh, satu dari 6 anggota Tim Kajian. Lima Fellows lainnya ialah Teten Avianto, Anjelita Malik, D. A. Purbasari, Hening Parlan, dan Haris Jauhari. Demikian keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/10).

Tim kajian merumuskan lima isu penting yang perlu diselesaikan pemerintah sebelum melanjutkan pembangunan ibu kota baru. Pertama adalah pindah dengan tujuan dan target yang jelas sejak awal.

Kedua, identifikasi dampak lingkungan dan siapkan mitigasinya. Ketiga, Pemerintah perlu menunjukkan disain dan strategi yang baik dan jelas, bukan yang disayembarakan.

Keempat, jabarkan pendekatan landskap untuk menjamin ibu kota baru tidak memecah ekosistem di luar yang dapat dikontrol. Kelima, perlu menjamin keberlanjutannya melalui pencantuman lokasi dalam Konstitusi.

Secara lebih rinci, rilis yang  dikirim Tim Kajian ibu kota LEAD Indonesia, menyebutkan bahwa pindah atau berpindah atau hijrah adalah perubahan menuju kebaikan demi suatu keberlanjutan.

Persiapan fisik, infrastruktur, dan berbagai strategi yang telah ada, perlu dibarengi dengan perubahan cara memandang ibu kota negara baru yang tidak dikembangkan seperti kota-kota Indonesia lainnya.

Ibu kota baru harus menjadi sentral pembangunan baru, bukan sekadar menggantikan atau memindahkan derap pembangunan di Jakarta, Surabaya, Medan, dan kota-kota metropolitan yang sudah ada, tapi justru melengkapinya.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, Tim Kajian mengusulkan untuk menjadikan momentum pemindahan ibu kota sebagai momentum mewujudkan keseimbangan pilar pembangunan berkelanjutan. Win for economy, win for social, win for environment.

Tujuan yang Jelas

Tim Kajian menyimpulkan bahwa masyarakat kebanyakan belum menangkap sepenuhnya tujuan utama pemindahan ibukota.

Padahal, berpindahnya ibu kota negara berdampak kepada dua hal mendasar. Yakni, sistem tata kelola pemerintahan pusat yang harus menyesuaikan dengan kondisi tempat baru dan tempat baru yang harus menyesuaikan dengan datangnya pemerintahan pusat. Dinamika perubahan kedua sistem itu terjadi di satu tempat.

Dinamika baru yang terjadi di ibu kota baru akan mengarah kepada kesetimbangan (equilibrium) baru. Sejauh ini, belum diketahui apakah kesetimbangan baru itu sesuai dengan yang diinginkan atau tidak.

Jika sesuai, masalah berkurang. Jika tidak sesuai, maka perlu ada intervensi sistem sehingga perubahannya sesuai dengan yang diharapkan bersama.

Dengan pertimbangan itulah, maka tujuan utama atau kondisi yang diinginkan dari perpindahan ibu kota itu harus tegas dan sesuai dengan tujuan bangsa. Yaitu, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut melaksanakan ketertiban dunia, agar menjadi Bangsa Indonesia yang adil, makmur, bersatu, dan berdaulat.

Daya Dukung

Ibukota baru yang disebut Pemerintah mengadopsi “living with nature” sebaiknya tidak hanya diartikan membangun kota dengan pilihan infrastruktur yang hemat energi, rendah karbon, dan rendah emisi atau limbah. Namun harus menginternalisasikan, bahkan meniadakan, aspek eksternalitas yang selama ini senantiasa menjadi dampak negatif pembangunan perkotaan.

Perencanaan yang baik adalah kuncinya. Pembangunan jangka panjang seperti ibu kota negara harus mempertimbangkan beberapa skenario dampak dan rekomendasi mitigasinya dalam jangka waktu yang sesuai.

Bentang alam memiliki area dengan keanekaragaman hayati dan stok karbon perlu dianalisis dengan lebih rinci untuk mengidentifikasi area-area yang sensitif. Penempatan ibu kota dan kegiatan pendukungnya diprioritaskan pada daerah-daerah paling tidak sensitif. Sedangkan daerah-daerah dengan nilai konservasi tinggi dan nilai karbon tinggi seperti misalnya koridor satwa liar, perlu dilindungi fungsinya.

Karena ibu kota tidak lepas dari berbagai penunjangnya, semua pemangku kepentingan kunci di ibu kota dan sekitarnya perlu memahami dan memberikan komitmen dalam upaya-upaya mitigasi dan pengurangan risiko atas  dampak lingkungan.

Mengenai ibu kota baru yang direncanakan menjadi “smart and intelligent city”, Tim Kajian menyarankan, kepintaran dan kecerdasan yang hakiki adalah meletakkan pilihan pada tekad dan komitmen membangun masyarakat yang tangguh dengan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Bukan sekedar transportasi yang terkoneksi, komunikasi yang bagus, atau disain fisik yang indah.

Menyesuaikan Diri

Pemerintah perlu menunjukkan strategi menyelaraskan dengan kondisi sosial-budaya masyarakat setempat, dan memperhatikan status lahan yang dipakai. Bukan sebatas soal ganti rugi, tetapi yang lebih penting adalah pengakuan terhadap hak kelola masyarakat setempat, terutama hak adat.

Secara konseptual, pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai transformasi progresif terhadap struktur sosial, ekonomi, dan politik untuk meningkatkan kepastian masyarakat Indonesia dalam memenuhi kepentingannya pada saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kepentingan mereka.

Ibu kota baru harus sepenuhnya menyesuaikan diri dengan lingkungannya, bukan lingkungan yang menyesuaikan,  mampu menganalisa ancaman serta kerentanan dan mampu lenting pada resiko yg terjadi.

Kearifan lokal merupakan buah pikiran suatu kaum di suatu konteks lingkungan tertentu yang menjadi pengetahuan yang diturunkan dan menjadi norma yang berlaku bagi kaum tersebut dalam hidup dan berinteraksi di konteks lingkungan tersebut.

Mental model para perencana pembangunan ibu kota baru tak boleh merasa lebih tahu dan merasa lebih pintar tanpa mengkaji, menelaah, dan menimbang kearifan lokal dalam menata lingkungan, infrastruktur, dan arsitektur kota secara makro dan mikro.

Selain itu, perubahan identitas individu dan masyarakat asli menjadi masyarakat ibu kota dapat menghilangkan dan menggerus identitas orang asli.

Manusia merupakan perhatian utama pembangunan berkelanjutan. Mereka berhak mendapatkan kehidupan yang baik dan produktif yang harmonis dengan alam.  Meskipun demikian, seiring kajian dan dimulainya program besar pemindahan ibu kota, masyarakat lokal harus disiapkan.

Langkah penyiapan masyarakat perlu dimulai sejak sekarang agar mampu menerima perubahan tanpa gejolak sosial yang berarti.

Tim Kajian merekomendasikan identitas bangsa yang akan dibangun melalui ibu kota baru adalah bangsa yang mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi, pengurangan resiko, dan budaya masyarakat lokal.

Cantumkan Lokasi dalam Konstitusi

Penetapan ibu kota baru yang direncanakan melalui undang-undang, hendaknya ditingkatkan ke dalam Konstitusi melalui amandemen UUD 1945 agar keberlanjutannya lebih terjamin.

Ada rentang waktu yang panjang antara memulai dan menyelesaikan seluruh proses kepindahan yang melampaui periodisasi kepemimpinan pemerintahan.

Mengamati mudahnya pengambilan keputusan pindah, besar kemungkinan sama mudahnya mengambil keputusan tidak jadi pindah.

Mengantisipasi perubahan rezim pemerintahan berganti kebijakan, mencantumkan lokasi ibukota dalam Konstitusi merupakan solusi yang lebih baik.

Jalan untuk itu tengah terbuka dengan adanya rencana amandemen UUD 1945. Momentum yang dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Pencantuman kedudukan ibu kota negara dalam konstitusi merupakan hal yang lazim, sebagaimana Konstitusi Jepang mengesankan kedudukan ibu kota negara berada di mana Kaisar berdiam. Ketika Kaisar pindah dari Kyoto dan menetap di Tokyo, ibu kota Jepang otomatis berubah dari Kyoto menjadi Tokyo. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03