20 April 2024 - 06:07 6:07

Merasa Dirugikan, Yamaha dan Honda Digugat ke Pengadilan

WartaPenaNews, Jakarta – Produsen sepeda motor Yamaha dan Honda dituntut membayar ganti rugi kepada konsumen yang telah membeli sepeda motor jenis skuter matic 110–125 CC di Indonesia.

Kerugian itu muncul pasca Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dengan denda total Rp47,5 miliar.

Karena merasa dirugikan, Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman mengajukan gugatan terhadap Yamaha dan Hondan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan pada awal September 2019.

Para penggugat ini merupakan pembeli sepeda motor matic Honda dan Yamaha tahun 2014, rentang waktu di mana YIMM dan AHM dinilai oleh lembaga peradilan melakukan kartel harga sepeda motor. Kedua perusahaan itu dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran praktik monopoli penjualan sepeda motor rentan waktu tahun tersebut.

Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatakan, seharusnya kerugian masyarakat yang telah membeli skuter matic pada periode Tahun 2014, dipulihkan dengan diberi ganti rugi sebesar harga yang disepakati oleh Honda dan Yamaha.

Kerugian ini, sebut Hengki, sebagai akibat dari kesepakatan harga antara Honda dan Yamaha dalam menjual skuter menjadi keuntungan yang sangat besar.

“Misalkan kesepakatan harga itu dengan menaikkan sebesar Rp1 juta dari harga yang seharusnya. Seandainya pada periode 2104 Honda dan Yamaha dapat menjual skuter matik sebanyak 200 ribu unit, maka keuntungan yang didapat sebesar Rp200 miliar,” sebut Hengki kuasa hukum kedua penggugat kepada wartapenanews.com, Rabu (30/10/2019).

Dia menambahkan gugatan ganti kerugian yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pada gugatannya Hengki juga menganggap KPPU tidak menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan ganti rugi kepada pengusaha yang dinyatakan bersalah melanggar UU Persaingan Usaha. Tapi justru menjatuhkan denda terhadap terlapor, bukan kepada masyarakat yang mengalami kerugian. “Kok negara yang mendapat untung?,” tanya Hengki.

Gugatan ini, kata Hengki, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kartel agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

Sebelumnya KPPU menghukum Yamaha dan Honda membayar denda sebesar Rp47,5 miliar lantaran terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran praktik kartel dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matic 110 dan 125 CC di Indonesia.

Hal ini berdasarkan putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Senin, 20 Februari 2017 di Kantor KPPU di Jakarta.

Dalam putusan perkara tersebut, Majelis Komisi menghukum denda dengan total Rp47,5 miliar. Rinciannya, Yamaha selaku Pihak Terlapor I diberikan sanksi sebesar Rp25 miliar, sedangkan Honda selaku Pihak Terlapor II dikenakan sanksi senilai Rp22,5 miliar.

Selanjutnya, para Terlapor diharapkan dapat segera menjalankan amar putusan berupa pembayaran denda ke kas negara. Para terlapor juga diberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima petikan putusan untuk segera membayar denda yang telah dijatuhkan,

Putusan KPPU ini kemudian diperkuat dengan munculnya putusan Mahkamah Agung yang menolak keberatan pihak Yamaha dan Honda. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga sudah menolak lebih dahulu permintaan peninjauan putusan KPPU ini dari kedua produsen motor tersebut.

Mengutip situs resmi MA, Senin (29/4) lalu ini, MA menegaskan “tolak”. Adapun putusan ini diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Dihubungi terpisah Corporate & Marketing Communications PT Astra Honda Motor Ardi Aldisal tak mau menanggapi gugatan ganti rugi tersebut. “Wah saya ga bisa di quote mas,” katanya ketika wartapenanews.com mencoba menghubunginya melalui aplikasi pesan whatsapp, Rabu (30/10/2019).

Sementara pihak Yamaha melalui Corporate Communication PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Shinta tak mau berkomentar apa pun. Konfirmasi yang dikirim melalui pesan aplikasi tak dijawab.

Setali tiga uang Ketua KPPU Kurnia Toha tak mau berkomentar saat dimintai tanggapannya terkait gugatan terhadap komisinya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03