24 April 2024 - 19:58 19:58

Mudik Lebaran, Operasional Truk Ikut Dibatasi

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan membatasi angkutan truk yang melintasi jalan tol pada saat puncak Mudik Lebaran 2019 ini. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Beleid ini ditetapkan di Jakarta pada 15 2019 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang dibatasi meliputi, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia.

“Ini yang digunakan untuk mengangkut bahan tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Budi, Selasa (21/5).

Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, Kemenhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau bali, dan Provinsi Lampung.

Berikut ruas jalan tol yang harus dikeluarkan operasional mobil barang terdaftar:

  1. a) Terbanggi Besar-Bakauheni
  2. b) Jakarta-Tangerang-Merak
  3. c) Jakarta Outer Ring Road
  4. d) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  5. e) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  6. f) Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  7. g) Purwakarta-Bandung-Cileunyi
  8. h) Krapyak-Jatingaleh, Semarang
  9. i) Jatingaleh-Srondol, Semarang
  10. j) Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang
  11. k) Semarang-Solo
  12. l) Solo-Ngawi
  13. m) Ngawi-Kertosono
  14. n) Kertosono-Mojokerto
  15. o) Mojokerto-Surabaya
  16. p) Surabaya-Gempol
  17. q) Gempol-Pandaan
  18. r) Gempol-Pasuruan
  19. s) Pasuruan -Probolinggo, dan
  20. t) Pandaan-Malang.

Sementara untuk ruas jalan nasional meliputi:

  1. a) Medan-Berastagi Tanah Karo
  2. b) Pematang Siantar-Parapat Simalungun
  3. c) Palembang-Jambi
  4. d) Gerem-Merak
  5. e) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya
  6. f) Pandaan-Malang
  7. g) Probolinggo-Lumajang
  8. h) Jombang-Caruban
  9. i) Banyuwangi-Jember dan
  10. j) Denpasar-Gilimanuk.

“Pembatasan operasional dikecualikan untuk mobil barang pengangkut sepeda motor dalam mudik dan balik gratis pengangkutan lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,” tuturnya.

Selain itu, pengecualian itu juga mencakup barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, pos dan uang, serta bahan utama.

Mobil barang pengangkut tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Sementara itu terkait penutupan UPPKB dimulai tanggal 29 Mei pukul 00.00 WIB hingga dengan 12 Juni pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R Lukman, mengatakan, kendaraan yang melintasi GT Cikarang Utama akan mencapai puncaknya pada H-5 Lebaran atau Jumat 31 Mei 2019.

“Volumenya sekitar 125.000 kendaraan. Lebih banyak ketimbang tahun lalu sekitar 130.000-an kendaraan. Tapi, tahun ini tidak ada transaksi di GT Cikarang Utama,” kata Raddy.

Sementara pada puncak balik H+3 Minggu 9 Juni 2019, GT Cikarang Utama akan dilintasi 150.000 kendaraan. Adapun volume kendaraan yang melewati GT Cikampek Utama di KM 70 pada periode puncak mudik diprediksi mencapai 90.000 unit.

Hal ini seiring berlakunya sistem one way, yang memungkinkan terjadinya “pemecahan” kepadatan ke dua arah, Bandung dan Cirebon.

Menurut Raddy, dengan rencana tersebut, kapasitas gardu tol yang ada saat ini kurang mencukupi. Apalagi dengan adanya pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan jumlah gardu tol di GT Cikarang Utama semakin berkurang.

Dengan begitu, pemerintah memindahkan GT Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama di KM 70 dan GT Kalihurip Utama di KM 67. Hal itu dilakukan untuk memisahkan pergerakan kendaraan yang akan menuju wilayah timur Jawa dan Bandung. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03