WartaPenaNews, Jakarta – Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran dengan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.
Nunung Srimulat dan sang suami merasa keberatan dengan tuntutan ini. Untuk itu, ia akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran tiba di Pengadilan sekitar pukul 12.30 WIB. Mengenakan busana putih, keduanya datang didampingi oleh sejumlah petugas.
Tak Ceria
Kondisi Nunung saat ini tak tak seceria biasanya. Sembari menggandeng tangan suaminya, Nunung Srimulat hanya berjalan tanpa kata menuju ruang tunggu tahanan.
Lebih Ringan
Sementara itu, pihak keluarga sendiri sebenarnya sedikit lega karena permohonan untuk rehabilitasi telah dipenuhi. Dengan diajukannya pledoi, keluarga berharap masa hukuman akan jauh lebih ringan.
Ditangkap di Rumah
Nunung dan July Jan Sambiran ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, 18 Juli 2019 di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,36 dan alat isapnya.
20 Tahun Silam
Dalam proses penyidikan, Nunung mengaku pertama kali mengonsumsi barang haram itu 20 tahun yang lalu. Sempat berhenti, Nunung pun nekat mengonsumsinya lagi hingga akhirnya diciduk polisi. (mus)