28 March 2024 - 22:55 22:55

Ombudsman Nilai Sanksi Bagi Peserta BPJS Tak Sesuai Amanat UU BPJS

WartaPenaNews, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menilai rencana pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tak sesuai dengan UU BPJS.

“Dalam Pasal 15-17 UU BPJS menyatakan bahwa sanksi dikenakan bagi mereka yang tidak mendaftar dan menyerahkan data, bukan bagi peserta yang menunggak iuran,” jelas Alamsyah dalam diskusi “BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera” di Cikini, Jakarta, pada Minggu (13/10/2019).

Rencananya, regulasi sanksi tersebut akan dituangkan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres). Peserta yang menunggak pembayaran akan dipersulit mengakses sejumlah layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit rumah di bank.

Selain itu, Alamsyah menilai bahwa penerapan sanksi bagi penunggak tidak memiliki layanan yuridis. Dia menegaskan, skema pemberian sanksi hanya akan mencederai hak konstitusional warga.

Ombudsman, menurutnya, paham pemerintah butuh memastikan bahwa “kolekte” dari peserta BPJS Kesehatan berjalan dengan lancar. Untuk itu, Alamsyah menyarankan agar pemerintah mengubah narasi mereka dan menggunakan skema persyaratan administratif, bukan sanksi.

“Pembayaran iuran ketika dijadikan syarat untuk mengurus SIM dan sejumlah layanan publik lainnya itu jangan disebut sebagai sanksi, jelaskan bahwa itu merupakan persyaratan. Pemerintah harus bisa menerangkan bahwa kelancaran membayar iuran BPJS akan mengamankan fungsi layanan publik lainnya.”

Alamsyah menegaskan, sebaiknya pemerintah tidak menggunakan istilah sanksi tetapi menggantinya menjadi skema persyaratan administatif untuk mengurus pelayanan-pelayanan yang relevan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03