WartaPenaNews, Jakarta -Â Parlemen India sudah loloskan UU yang melarang pria Muslim untuk menceraikan istrinya dengan cara yang dikenal dengan nama talak tiga.
Tetapi UU ini mendapatkan reaksi dari golongan Muslim disana sebagai terlibat pemerintah dalam masalah kemasyarakatan.
Pemerintahan India yang saat ini dikuasai oleh Partai BJP yang berhaluan nasionalis Hindu dengan pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi sudah lama ingin melarang praktik perceraian talak tiga ini dimana seorang suami dapat menceraikan istrinya dengan mengatakan talak tiga kali.
Sesudah UU ini diloloskan di Majelis Tinggi Parlemen hari Selasa (30/7/2019), yang saat ini dibutuhkan hanya tanda tangan dari Presiden sebelum sah jadi peraturan.
Majelis Rendah parlemen India minggu lalu sudah menyepakati RUU itu yang menyatakan jika mereka yang melakukan talak tiga dapat dikenai tindak pidana.
India salah satu dari beberapa negara di dunia yang selama ini masih biarkan praktik perceraian talak tiga itu berlaku.
Beberapa kelompok Muslim India sudah mengatakan jika praktik talak tiga ini ialah hal yang salah, tetapi mengatakan apa hal tersebut harus dilarang atau tidak semestinya dilakukan oleh pemimpin warga dan bukanlah pemerintah.
Beberapa penentang pemerintah sudah lama mennuduh jika BJP bersika bias pada masyarakat Muslim yang merupakan minonitas di India dan BJP menyanggah dakwaan itu.
Di India, sekitar 170 juta penduduknya ialah Muslim dengan sejumlah besar berpedoman memahami Sunni.
Lebih dari 20 negara termasuk dua tetanggan India, Pakistan dan Bangladesh sudah melarang praktik cerai talak tiga itu. (mus)