WartaPenaNews, Jakarta – Kesadaran masyarakat atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak meningkat dibanding tahun lalu. Per 14 Maret 2019 ini, tercatat sudah mencapai 5,97 juta SPT, naik dibanding pelaporan tahun lalu 5,4 juta SPT atau tumbuh 10,7 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan penyumbang terbesar pelaporan SPT bersumber dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) non-karyawan atau bukan pekerja. Mencapai sekitar 17 persen dari total keseluruhan pelaporan SPT.
WP OP sendiri termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, di antaranya berprofesi sebagai dokter, pengacara, musisi ataupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun di atas itu.
“Memang terjadi penurunan sedikit terhadap WP yang SPT-nya SS (sangat sederhan) yang karyawan satu pemberi kerja dengan penghasilan di bawah Rp60 juta,†kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal di Jakarta, Kamis (14/3).
Kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, terbanyak pelaporan SPT pajak dilakukan lewat online atau e-filing sekitar 92 persen.
“Sampai hari ini, sudah hampir 6 juta, 5,97 juta SPT yang sudah masuk. Sekali lagi e-filing sudah tinggi, 92 persen,†kata Hestu.
DJP, kata Hestu, menargetkan WP yang melaporkan SPT adalah 18,3 juta. Angka itu terdiri dari 2,5 juta WP badan, dan sisanya adalah WP orang pribadi.
Meningkatnya pelaporan SPT pajak hingga 14 Maret ini, menurut Hestu tak lepas adanya e-filing, sehingga memudahkan masyarakat melaporkan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
“Iya dari 5,97 tadi 92% e-filing, jadi terbukti bahwa efiling sangat membantu masyarakat untuk menyampaikan SPT-nya,†ucap Hestu.
Terpisah, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menceritakan rasa haru Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan seusai membaca pernyataan salah satu masyarakat yang tengah melaporkan SPT pajak.
Dia adalah Yuliani, perempuan perajin batu bata di Desa Sampong, Ponorogo. Sosok Yuliani harus ditiru, karena ikhlas membayar pajak sebagai kewajiban warga negara.
“Saya membayar pajak adalah bagian dari kewajiban saya untuk mengembalikan apa-apa yang menjadi hak ibu pertiwi. Saya dan keluarga saya dapat hidup karena kekayaan alam yang dapat saya olah. Sudah sepantasnya sebagian kecil yang saya saya dapat ini. Saya kembalikan kepada yang punya,†ujar Mardiasmo membacakan pernyataan dari Yuliani. (dbs)