18 April 2024 - 13:14 13:14

Pemerintah Tetapkan Tarif Ojek Online, Berlaku Awal Mei

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan nominal tarif ojek online (Ojol) yang berlaku pertanggal 1 Mei 2019 mendatang, tarif tersebut terbagi di 3 Zona, yang meliputi, Zona 1 Sumatera, Jawa dan Bali, Zona 2 Jabodetabek, Zona 3 di luar Jawa, Sumatera, Bali dan Jabodebek.

Adapun tarif dalam zona tersebut, zona 1 Rp1.850/km sampai Rp2.300/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 Kilometer Rp7.000-Rp10.000, zona 2 Rp2.000/km sampai Rp2.500/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp8.000-Rp10.000, zona 3 Rp2.100/km sampai Rp2.600/Km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp7.000-Rp10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan itu baru akan diberlakukan pada 1 Mei 2019 karena untuk memberi waktu bagi konsumen dan aplikator berhitung.

“Surat Kepmen yang ditandatangani ini tanggal 25 Maret 2019. Tapi nanti pemberlakuannya adalah 1 Mei 2019, pertimbangannya masyarakat akan mempertimbangkan penetapan tarif, agar masyarakat bisa berhitung sendiri dan aplikator menyesuaikan perhitungan algoritmanya lagi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (25/3).

Budi menjelaskan, Jabodetabek (Zona 2) menjadi zona khusus karena pola perjalanan ojek online yang ada di Jakarta itu sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat Jabodetabek.

“Sesuai hasil riset yang mengatakan artinya di situ ada aspek ojek online ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat Jabodetabek dari rumah untuk ke feeder transportasi umum yang lain sehingga perlu diatur secara khusus dan spesifik,” kata Budi.

Tak hanya besaran tarif yang diregulasikan, lanjut Budi, Permenhub No.12 Tahun 2019 tersebut juga mengamanahkan kewajiban mengikuti program BPJS bagi seluruh pengemudi ojol.

“Setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan danKetenagakerjaan. Jadi semua pengemudi jika terjadi kecelakaan semua akan di-cover oleh BPJS termasuk juga dengan asuransi, untuk teknis ini akan disampaikan pada aplikator untuk segera mengurus asuransi ini bisa raharja putra, bisa yang lainnya, kalau BPJS sudah pasti kami masukan Permenhub ini,” ucap Budi.

Dikatakan Budi, penetapan ini setiap tiga bulan akan dievaluasi karena harus selalu menyesuaikan situasi dan dalam evaluasi tersebut Kemenhub akan selalu mengikutsertakan tim riset independen.

Meski begitu, Budi mengatakan tidak ada sanksi dari Kemenhub jika penetapan ini dilanggar, karena Permenhub No.12 Tahun 2019 sendiri tidak mengatur adanya sanksi itu.

“Silahkan ada promo tapi tak boleh melanggar yang sudah ditetapkan, kalau menyangkut masalah pelanggaran dan sanksinya, kita kerjasama dengan KPPU jadi kalau bicara sanksi ranahnya KPPU sebagai pengawas, karena dalam regulasi tidak ada sanksi,” tutur Budi. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03