WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 yang merupakan para eks narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dimana terdapat 32 orang caleg mantan koruptor tambahan. Hal tersebut tentunya menambah daftar panjang caleg mantan koruptor yang sebelumnya sudah diumumkan KPU. Dengan tambahan ini, ada 82 mantan koruptor yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
Dalam pemaparannya, Komisoner KPU, Ilham Saputra menyebut penambahan jumlah ini merupakan hasil evaluasi dari KPU daerah usai pengumuman 49 caleg mantan koruptor bulan lalu.
“Total ada penambahan 32 orang dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota. DPD tetap 9 orang, tidak ada penambahan,” kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2).
Terkait kevalitan nama yang ada, Ilham pun memastikan bahwa pihaknya telah memeriksanya dan akan segera diumumkan di situs resmi KPU.
“Dengan diumumkan data ini, KPU menegaskan tidak ada lagi pengumuman caleg mantan koruptor di masa mendatang,” paparnya.
Dirinya pun menambahkan pengumuman daftar caleg mantan koruptor adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Di sana diatur caleg mantan terpidana korupsi harus mengumumkan statusnya jika hendak mencalonkan diri. Data ini hanya dipublikasikan lewat media massa dan situs resmi. Sementara itu, rencana bakal memampangnya di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) sudah dibatalkan meski tak sepenuhnya,” tandasnya.
Sebelumnya KPU merinci daftar caleg mantan koruptor terdiri dari 9 orang caleg DPD, 23 orang caleg DPRD provinsi, dan 49 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
Partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang.
Kemudian ada Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Lalu ada PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, dan PKS 2 orang. (*/dbs)