29 March 2024 - 15:59 15:59

Pensiunan Jenderal Polri Ini Ingatkan Kapolri Soal Aksi People Power

WartaPenaNews, Jakarta – Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, aksi people power merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Aksi ini juga guna mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berlaku jujur dan adil dalam perhitungan suara Pilpres 2019.

“People power hanyalah kumpulan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin undang-undang asal tertib indah seperti aksi-aksi 411, 212 yang dikagumi dunia,” kata Anton ketima diminta tanggapannya, Rabu (8/5/2019).

Karena itu Anton mengingatkan agar aparat Polri tidak menjerat para pelaku aksi dengan tuduhan makar terhadap pemerintah yang sah. Apalagi dengan ancaman pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah cukup jelas unsurnya.

“Saya ingatkan Kapolri yang pernah menerapkn pasal makar pada tokoh-tokoh aksi 212 tapi gagal karena aksi 212 tidak masuk unsur makar. Kesalahan ini hendaknya dipedomani oleh Polrim,” tegas Anton yang juga mantan petinggi Polri.

Ia menambahkan, sudah seharusnya hak konstitusi rakyat diperlancar tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun. Apalagi sampai dengan dalih menyebarkan berita bohong (hoax).

Terkait peryataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang menegaskan TNI AD atau Babinsa tak mempunyai data perolehan suara (C1) Pemilu 2019 di setiap TPS, Anton mengatakan, jangankan Babinsa orang awam saja boleh dapat C1 entah itu berupa fotocopy atau foto.

Dalam Undang-undang Pemilu sudah jelas C1 harus ditempel di papan pengumuman dari tingkat KPPS Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, hingga ke tingkat pusat. “C1 itu bukan rahasia bahkan wajib diketahui setiap warga negara,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk orang-orang yang terlibat dalam people power. Tindakan tegas itu baru akan diambil jika pengerahan massa tidak sesuai aturan.

Tito menuturkan, apabila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03