24 April 2024 - 02:55 2:55

Pertamina Ancam Tindak Tegas Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

WartaPenaJakarta, Jakarta – Pertamina akan berikan sanksi tegas terhadap pelaku atau agen LPG yang kedapatan mengoplos elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram. Pasalnya, elpiji bersubsidi penggunaannya diatur oleh negara agar tepat sasaran.

“Pertamina akan kenakan sanksi tegas, apabila ada agen elpiji Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada,” kata Unit Manager Communication, Relation, & CSR MOR V- Jatim, Bali, Nusa PT Pertamina (Persero) Rustam Aji ketika dimintai komentarnya, Jumat (17/5/2019).

Komentar Rustan inii guna menanggapi maraknya kembali praktek pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram di Provinsi Bali.

Beberapa waktu lalu, kasus pengoplosan elpiji sempat menjadi sorotan media terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

Rumah ini ditengarai menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji. Aparat keamanan yang menggrebek rumah ini pada Selasa, (12/2) lalu mengamankan dua orang terduga pelaku pengoplos elpiji. Selain itu polisi juga menyita puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Rustam mengatakan tindakan pengoplosan merupakan bentuk tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Apalagi elpiji 3 kilogram merupakan produk yang memperoleh subsidi dari pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat miskin dan usaha kecil, sesuai peraturan.

“Praktik pengoplosan akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran,” sambung dia.

Rustam juga berpendapat tindakan pengoplosan juga berbahaya bagi pelaku dan pengguna elpiji yang dioplos karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standard pengisian LPG Pertamina.

Karena itu dia menghimbau kepada masyarakat agar bisa melaporkan ke aparat yang berwenang jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan elpiji bersubsidi.

Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kilogram tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.

Pertamina mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG (agen dan pangkalan) untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan elpiji bersubsidi,” pungkas Rustam.

Dalam kasus pengoplosan di Tabanan Bali pihak aparat mengamankan dua orang pelaku yakni masing-masing Moh. Isrokim alias Rois, 23 dan Deni Bagas Pramono, 24.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat sedang mengoplos gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

Akibat perbuatanya, dua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Selain Jakarta, Surabaya, Semarang dan Medan, Denpasar merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat karena tingginya tindak kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengoplos gas elpiji 3 Kg bersubsidi. Hal tersebut terjadi karena tingginya konsumsi energi untuk sektor pariwisata di Bali.

Provinsi Bali telah membuat surat edaran tentang Pengendalian Penggunaan Liquifid Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram tentang pelarangan penggunaan gas LPG yang disubsidi pemerintah oleh hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa las, dan usaha tani tembakau.

Sementara, ahli hukum pidana Suhardi Somomoeljono mengatakan maraknya praktik pengoplosan elpiji bersubsidi, idealnya tim Satgas Saber Pungli terus berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktik pungli yang merugikan.

Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, dapat memberantas praktik pungutan liat yang ada di masyarakat. Karena pungli meskipun mungkin jumlahnya tidak besar tapi tetap merugikan masyarakat. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03