29 March 2024 - 19:08 19:08

PN Cibinong Menangkan Perumnas Dalam Sengketa Lahan Sentraland Paradise Bogor

Bogor, WartaPenaNews – – Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan yang diajukan oleh Saprowi, penggugat terhadap Perum Perumnas terkait sengketa lahan yang terletak di Sentraland Paradise, Parung, Bogor.

Dalam putusannya, Majelis Hakin PN Cibinong menyatakan, menolak seluruh permohonan penggugat. Menurut Hakim Ben Ronald P. Situmorang, selama persidangan kuasa hukum penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya terkait riwayat dan asal usul lahan yang diklaim miliknya.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan Perumnas tidak memiliki unsur perbuatan melawan hukum dalam menguasai lahan yang menjadi objek sengketa.

“Majelis Hakim menolak dalil permohonan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.031.000,” kata Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang dalam putusannya yang dibacakan di PN Cibinong, Rabu (11/12/2019).

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ni Luh Sukmarini, dan dua orang anggota hakim lainnya, salah satunya bernama Hakim Ben Ronald P. Situmorang

Sementara kuasa hukum Perumnas Suradi merasa beryukur atas putusan majelis hakim yang telah menolak gugatan terhadap kliennya. Dia menilai majelis hakim sudah memutus perkara dengan adil sesuai dengan aturan dan undang-undang.

“Alhamdulillah, Hakim telah memutus dengan adil dan sesuai dengan undang-undang,” kata Suradi ketika diminta tanggapannya.

Senada dengan Suradi, pengacara PT Cahaya Subur Lestari, Ralph Poluan merasa bersyukur atas putusan tersebut.

Perkara sengketa tanah ini bermula dari munculnya gugatan perdata nomor 100/Pdt.G/2019/PN.CBI yang diajukan oleh penggugat Saprowi terhadap Perumnas (tergugat I), PT Cahaya Subur Lestari (tergugat II), BPN Kabupaten Bogor (Turut tergugat III), dan M. Dalwin Ginting, S.H (turut tergugat II).

Pada gugatannya, penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah Letter C 585/931 seluas 583 m2 yang terletak Blok Sukasari, Desa Kabasiran, Parung, Kabupaten Bogor. Penggugat mengaku tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak mana pun.

Namun klaim penggugat itu dibantah oleh Perumnas. Suradi mengatakan, berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, belakangan diketahui penggugat sudah menjual objek tanah sengketa kepada Abdul Aziez Mufakhir pada, 3 Agustus 2016. Penggugat juga tidak bisa membuktikan dalil gugatannya tentang asal usul dan riwayat tanah tersebut.

Sementara pihak Perumnas bisa membuktikan kepemilikan tanah objek sengketa itu secara sah dengan terbitnya sertifikat HGB 5466 tertanggal 9 Juni 2016. Bukti ini pun diperkuat dengan pertimbangan putusan majelis hakim. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03