24 April 2024 - 09:08 9:08

Polemik Larangan Skuter Listrik di Jalanan, Bagaimana Aturannya?

WartaPenaNews, Jakarta – Skuter listrik sedang jadi perhatian berbagai faksi di Jakarta. Hal itu disebabkan penyimpangan oleh pengendaranya, seperti lewat di jembatan penyeberangan orang (JPO).

Dalam potongan gambar yang diupload oleh akun sosial media punya Dinas Bina Marga DKI memperlihatkan adanya kerusakan lantai kayu JPO.

Sisa ban skuter terlihat kelihatan jelas membekas di atas lantai. Karenanya, Dinas Bina Marga menyarankan pada warga supaya tidak melewati JPO saat memakai skuter listrik.

Diluar itu, dua pengendara skuter listrik meninggal setelah tertabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019. Insiden ini sempat viral setelah kakak dari salah satunya korban menceritakan tewasnya sang adik saat menggunakan Grabwheels atau skuter listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan skuter listrik cuma dibolehkan melalui jalan sepeda yang sudah disediakan. Kendaraan listrik ini dilarang melalui jembatan penyeberangan orang (JPO) sampai trotoar.

“Mereka dapat masuk di jalan sepeda, atau di kawasan yang dibolehkan oleh pengelola misalnya Gelanggang olahraga Bung Karno (GBK),” kata Syafrin saat di konfirmasi Rabu, 13 November 2019.

Dengan adanya larangan pada skuter listrik itu, anggota Dishub dan Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melakukan pengamanan di sejumlah titik.

Diluar itu, katanya, bila ingin melalui JPO, skuter listrik harus dimatikan atau tidak bisa dikendarai.

“Demikian di JPO, mereka (skuter listrik) tidak bisa dikendarai, harus dituntun,” sebut Syafrin.

Larangan Skuter Listrik

Tidak hanya JPO dan trotoar, skuter listrik dilarang lewat di kawasan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor. Dishub DKI mengatakan alasan larangan itu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan skuter listrik itu berbasiskan listrik dan berangkat belakang dengan arah dari penyelenggaraan CFD atau Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Cuma tiga yang bisa di car free day, jalan kaki, sepeda, dan seni budaya. Beda loh skuter ada mesinnya, kan tidak bisa,” kata Syafrin.

Pergub Masih Ditelaah

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan ketentuan atau peraturan untuk skuter listrik akan usai akhir 2019. Sekarang, referensi penggunaan skuter listrik masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin mengatakan, dalam Pergub itu akan berisi tentang peringatan dan ketentuan penggunaan skuter listrik.

“Tahun ini kami siapkan. Kami harap sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur,” kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Belum Dapat Ditertibkan

Menyikapi masalah keberadaan skuter listrik, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar melakukan pengaturan dengan faksi terkait.

“Ini hari, jika tidak salah Korlantas Polri sedang melaksanakan rapkor dengan Kemenhub untuk mengulas kendaraan bermotor listrik, dan kami meminta salah satunya yang diulas ialah otopet listrik itu,” jelas Kompol Fahri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telephone, Kamis (14/11/2019). Harus ada ketentuan yang diedarkan.

“Ada dua hal yang harus diulas, sebenarnya tiga hal tetapi yang satu memang kuasanya Korlantas Polri. Pertama, terkait masalah status skuter listrik ini, apa ini termasuk kendaraan bermotor ataulah bukan, karena kewenangannya berlainan,” tegasnya.

Seterusnya, ranah Polda Metro Jaya terkait pembahasan seperti klasifikasi jalan yang bisa atau tidak bisa dilintasi para pengguna skuter listrik ini.

“Kelak, dishub yang bisa keluarkan larangan, ajakan, atau rambu. Seterusnya, kita mengulas skema keamanan baik keamanan dari detail kendaraan, misalkan harus diperlengkapi lampu dan detail lampunya sudah dipastikan, atau skema keamanan pengendara itu apakan diharuskan atau diwajibkan menggunakan helm atau deker (pelindung kaki dan tangan),” ujarnya.

Tindakan Mencegah

Fahri menyampaikan faksi kepolisian saat ini belum dapat melakukan tindakan untuk menertibkan skuter listrik.

“Ketentuan itu dapat ditertibkan jika ada ketentuan yang jelas,” sambung Fahri.

Tetapi, sambungnya, walau belum ada ketentuan yang mengendalikan penggunaan skuter listrik, polisi tetap melakukan tindakan mencegah pada para pengemudi skuter.

“Tetapi bukan bermakna saat ini polisi tidak melakukan tindakan, ada tindakan polisi ialah tindakan mencegah menyarankan sifatnya edukasi, menyarankan tetapi tindakannya tegas,” tegas Fahri.

Indonesia Belum Siap

Trainer Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyatakan peranan jalan berlainan. Hingga jalan untuk pejalan kaki (trotoar) dan pengguna kendaraan, baik itu kendaraan motor atau skuter listrik dan sepeda harus dibedakan.

“Jadi, mereka (pengguna skuter listrik) tidak bisa ambil jatah pejalan kaki. Serta, saat ini ada yang menggunakan di jembatan penyebrangan orang (JPO). Keliatannya sich sama juga, tetapi itu merusak, dan kembali lagi ke norma,” jelas Sony saat dihubungi wartawan melalui sambungan telephone, Kamis (14/11/2019).

Menurut Sony, walau alasannya skuter listrik ini kecepatannya rendah, tetap saja tidak dapat langsung ambil hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar. “Lebih, belum semua penyewa skuter listrik itu memahami secara benar pengoperasian kendaraan itu.”

“Itu yang jadi masalah. Semestinya, orangtua memberikan pembekalan. Walau cuma seperti otopet, tetap itu bahaya. Bila sudah sampai 30 km/jam, itu bahaya,” tegasnya.

“Jadi menurut saya, fasilitasnya memang harus disiapkan terlebih dulu, bukan di trotoar atau bahkan ambil hak pejalan kaki. Selanjutnya, barengi dengan aturan-aturan hukum. Bukan hanya buat, rambu-rambu tidak ada, ketentuan belum jelas, Indonesia belum siap untuk itu,” ujarnya.

Pengamat Transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas ungkap hal seirama. Skuter listrik atau Grabwheels belum pas digunakan di jalan raya. Lebih, jika kendaraan yang disewakan Rp5 ribu per 30 menit ini, jadikan sebagai moda transportasi oleh warga di kota besar, seperti Jakarta.

“Pemakaian skuter listrik (Grabwheels) ini jadi kejadian baru. Itu terjadi di negara maju. Bedanya, di negara maju tingkah laku pengguna jalannya sudah teratur, jadi dapat menghormati pengendara skuter listrik itu,” jelas Darmaningtyas, saat dihubungi wartawan, melalui sambungan telephone, Kamis (14/11/2019).

Sambungnya, berlainan dengan para pengguna jalan dan keadaan lalu lintas di Indonesia yang masih kalut. Bila para pengendara skuter listrik ini menggunakan kendaraan itu di jalan raya, akan memunculkan intimidasi baik buat pengguna jalan lain, atau si pengguna skuter listrik itu.

“Makanya, jika di Indonesia, (skuter listrik) lebih pas sebagai alat transportasi untuk tempat piknik dan olahraga. Misalnya, digunakan di Monas, TMII, atau GBK. Jika digunakan di jalan raya cukup riskan,” tegasnya.

Langkah Kelanjutan Grab

Grab sebagai penyuplai layanan persewaan skuter listrik ambil langkah-langkah menanggapi perubahan yang ada.

“Grab memiliki komitmen untuk terus tingkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi pada pengguna dan bekerja bersama dengan faksi terkait dalam usaha jaga keselamatan,” tutur CEO of GrabWheels, TJ Tham.

Dia mengatakan Grab bekerja bersama dengan Pemerintah Wilayah DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga untuk melakukan banyak hal menyangkut peraturan penggunaan skuter listrik di Jakarta.

Apabila ada pelanggaran, Grab memberikan pemberitahuan melalui aplikasi pada pengguna dan memberikan panduan penggunaan. Menyimpan rambu-rambu larangan dan panduan di dekat ruang parkir dan JPO. Di JPO sendiri, pengguna dibolehkan bawa skuter listrik, tetapi tidak bisa mengendarainya.

Semua team GrabWheels yang berada di ruang parkir di ruang JPO akan mengedukasi pengguna terkait ketentuan ini dan ketentuan keselamatan yang lain, terutama di jam 10 malam sampai 2 pagi sesuai dengan persetujuan bersama Bina Marga.

Peraturan Skuter Listrik di Beberapa Negara

Masalah penggunaan skuter listrik sudah terlebih dulu menimpa sejumlah negara. Skuter listrik seringkali terjebak kecelakaan dan bahkan menyebabkan kematian.

Untuk mengantisipasinya, beberapa negara sudah memutuskan ketentuan penggunaan skuter listrik. Berikut peraturan penggunaan kendaraan listrik di sejumlah negara:

1. Inggris

Di Inggris, skuter listrik termasuk ke kelompok light electric vehicles yang tidak dikenakan pajak. Tetapi, dilansir The Sun, kendaraan ini dilarang untuk digunakan di semua jalan, jalan sepeda, dan trotoar. Skuter listrik cuma dibolehkan digunakan di property pribadi dengan izin pemilik property itu.

Buat yang melanggar peraturan ini karena itu akan dikenakan denda sebesar 300 poundsterling atau sekitar Rp5,4 juta dan pengurangan enam poin dari Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satunya kecelakaan yang menyertakan skuter listrik di Inggris menerpa seorang pembawa acara TV dan Youtuber berumur 35 tahun, Emily Hartridge. Dia tertabrak truk saat sedang menggunakan skuter listrik tidak jauh dari rumahnya di Battersea, London Utara dan dinyatakan meninggal dunia.

2. Singapura

Pada 5 November 2019, Singapura sah melarang kendaraan listrik digunakan di jalan pejalan kaki seperti dilansir Kanal News Asia. Tidak cuma skuter listrik, kendaraan lain yang termasuk motorised personal mobility piranti seperti hoverboards dan unicycles akan ikut dikenakan ketentuan tahun depan. Penentuan peraturan ini dipacu bertambahnya kecelakaan yang menyertakan skuter listrik.

Pelanggar akan dikenakan tindakan tegas dengan pemberian denda 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20 juta dan/atau penjara selama tiga bulan. Sampai akhir tahun, ketentuan ini masih dalam step publikasi dan baru diaplikasikan secara tegas pada tahun 2020.

“Mulai 1 Januari 2020, kami akan menetapkan peraturan yang tegas. Mereka yang tertangkap memakai skuter listrik di jalan pejalan kaki akan dikenakan denda 2.000 dolar Singapura dan/atau penjara selama tiga bulan,” sebut Lam Pin Min sebagai Senior Minister of State for Transport Singapura.

Walau dilarang di jalan pejalan kaki dan jalan raya, tetapi skuter listrik di Singapura masih bisa digunakan di jalan sepeda dan Park Connector Networks.

Pada September lalu, seorang pesepeda berumur 65 tahun bernama Madam Ong Bee Eng meninggal di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan dengan pengguna skuter listrik di kawasan Bedok.

3. Swedia

Dikutip BBC, The Swedish Transport Agency melarang penggunaan skuter listrik dengan tenaga di atas 250 Watts dan kecepatan di atas 20 km/jam untuk meluncur di jalan sepeda. Skuter listrik yang memiliki potensi itu cuma dibolehkan digunakan di ruang terbatas.

Skuter listrik harus juga diperlengkapi dengan rem, bel, lampu depan dan belakang, reflektor, dan apabila pengendara lebih muda dari 15 tahun karena itu diharuskan untuk menggunakan helm.

4. Jepang

Di Jepang, skuter listrik yang memiliki potensi kecepatan di atas 9 km/jam termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor. Karenanya skuter listrik memerlukan surat izin, register, pelat nomor, lampu sein, kaca spion dan semuanya yang diperlukan seperti kendaraan bermotor biasanya seperti dilansir Asia Nikkei.

Apabila tidak memiliki persyaratan itu karena itu skuter listrik cuma bisa digunakan di property pribadi.

5. Prancis

Pada September 2019 Prancis melarang penggunaan skuter listrik di trotoar dikarenakan mengganggu aktivitas pejalan kaki. Dikutip BBC, penggunaan skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda sebesar 135 Euro atau sekitar Rp2 juta.

Skuter listik bisa digunakan di jalan dan jalan sepeda dengan batas kecepatan pucuk 25 km/jam. Apabila kecepatan melewati 25 km/jam karena itu akan dikenakan denda sebesar 1.500 Euro atau sekitar Rp23 juta. Diluar itu, ada juga beberapa peraturan seperti minimum umur pengendara 12 tahun, dilarang membonceng penumpang, dan larangan parkir asal-asalan. Membonceng penumpang dan parkir asal-asalan akan dikenai denda sebesar 35 Euro atau sekitar Rp542 ribu.

Sampai Juli 2020, semua skuter listrik di Prancis harus memiliki lampu depan dan belakang, reflektor, bel, dan skema pengereman.

Salah satunya kecelakaan yang menyertakan skuter listrik di Prancis menerpa seorang pria berumur 25 tahun dan seorang wanita. Mereka berdua ditabrak mobil saat menggunakan skuter listrik di kota Bordeaux. Karena peristiwa ini, pria itu meninggal dunia dan sang wanita terluka parah.

Panduan Memakai Skuter Listrik

Grab Indonesia melalui media sosialnya coba memberikan panduan terkait penggunaan skuter listrik yang benar. Tidak dapat asal-asalan, ada banyak hal yang harus diperhatikan pengendara terkait tata cara penggunaan dan keselamatan berkendara.

1. Cuma untuk Satu Orang

Skuter listrik harus dikendarai orang dengan umur minimum 18 tahun, tidak dalam dampak alkohol dan berat maksimal 100 kilogram. Pengendara harus juga menggunakan helm, pakaian berwarna jelas dan sepatu tertutup.

2. Berkaitan Langkah Berkendara

Pengendara perlu mengayuh dan menekan tombol hijau untuk meningkatkan kecepatan. Untuk berhenti atau mengurangi kecepatan, tekan tombol berwarna merah atau menggunakan rem kaki dibagian belakang dan rem tangan. Jangan injak sepatbor untuk melambat untuk model skuter yang paling baru.

3. Cek Sebelum Pergi

Janganlah lupa cek cuaca, cek skuter listrik yang mencakup gas, rem, level baterei, lampu dan bel. Lihat tempat parkir di ruang arah dan memerhatikan kondisi sekitar.

4. Berkendara dengan Aman

Batas kecepatan saat berkendara adalah 15 km/jam. Utamakan pejalan kaki dan lihat rambu lalu lintas. Masih berkendara disamping jalan, jangan hilang konsentrasi dan menantang arus.

5. Tuntun Skuter Listrik

Waktu ada turunan terjal, jalan tak rata dan kubangan air segera tuntun skuter yang digunakan. Selalu parkirkan kendaraan dalam tempat yang sudah disediakan.

Harus Gunakan Helm

Dijelaskan Sony Susmana, Trainer dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), walau skuter listrik berlainan dengan motor bensin atau motor listrik sekalinya, pada prinsipnya pengguna harus menggunakan perlengkapan berkendara yang aman.

“Harus seperti pengguna sepeda motor biasanya, gunakan helm, sarung tangan, dan sepatu,” jelas Sony saat dihubungi wartawan melalui sambungan telephone, Kamis (14/11/2019).

Sambungnya, karena skuter listrik tidak ada suaranya, tentu akan bergesekan dengan mobil, pejalan kaki, atau motor. Jadi, pengguna harus seringkali berkomunikasi, dan tentunya mengendalikan jarak dan kecepatan.

“Harus seringkali lihat speedometer (jika ada), karena jika motor biasa kan makin ngebut suaranya makin kencang, tetapi jika kendaraan listrik tidak ada suaranya,” tegasnya.

Selain itu, baik motor atau skuter listik, tentunya diciptakan dengan berat yang lebih mudah dibanding sepeda motor konvensional. Jadi, harus diperhatikan berat pengendara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 07:01
Kecelakaan Beruntun di Sidrap, Satu Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM - Sebanyak 8 unit kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros Parepare - Sidrap, Kampung Pucue, Lawawoi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (23/4) siang tadi.

01
|
24 April 2024 - 06:09
Chandrica Chika Ditangkap karena Narkoba

WARTAPENANEWS.COM - Selebgram Chandrika Chika ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Chika dan kelima orang lainnya ditangkap pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB di salah

02
|
21 April 2024 - 08:48
Peringati Hari Konsumen Nasional Sharp Tingkatkan Masa Garansi Kompresor Standing Freezer Menjadi 5 Tahun

WARTAPENANEWS.COM -  Berhasil meraih penghargaan Best Customer Satisfaction di ajang Indonesia Customer Satisfaction Achievement Award 2024 pada Maret 2024 lalu. Sharp Indonesia terus tingkatkan layanannya demi memuaskan pelanggannya. Beragam strategi

03