29 March 2024 - 02:53 2:53

Potensi RUU Permusikan Diajukan Kembali Cukup Besar

Ilustrasi. Foto: Istimewa

WartaPenaNews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan telah resmi ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Namun, calon undang-undang itu bisa diusulkan kembali ke parlemen jika sudah selesai direvisi. Para pekerja seni yang mengusulkan peraturan itu harus satu suara sebelum mengajukannya lagi ke Senayan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan, RUU Permusikan itu belum masuk pembahasan di DPR. Rancangan peraturan itu baru dimasukkan ke prolegnas prioritas 2019. “Kami setuju memasukkannya ke prolegnas. Kami akomodir,” terangnya, Kamis (20/6).

RUU itu juga belum ditetapkan di rapat paripurna sebagai RUU usulan DPR. Calon undang-undang tersebut masih dalam tahap penyusunan. Namun, kata dia, pihak pengusulnya ingin menarik RUU tersebut, akhirnya Baleg pun mengeluarkannya dari prolegnas. Menurut dia, pengusulan RUU itu diraik, karena timbul masalah di kalangan musisi.

Politikus PAN itu menyatakan, para seniman sendiri belum satu persepsi. Mereka belum kompak, sehingga timbul masalah. Ada beberapa poin yang menjadi perdebatan di kalangan seniman sendiri. Misalnya, terkait hak-hak kreatif para seniman. Mereka merasa ada pasal yang akan mengekang dan memasung kreatifitas para seniman jika aturan itu diterapkan.

“Ada delik pidana yang akan mengenai mereka. Itu yang akan memasung kreatifitas mereka,” ucap dia.

Selain itu, kata Totok, soal hak cipta juga masih menjadi perdebatan. Sejauh mana hak cipta diatur dalam RUU itu. Misalnya, hak cipta musik. Menurut dia, pasti ada orang yang paling besar perannya. Tapi, setiap karya musik pasti dihasilkan banyak orang. Ada musisi, dan penyanyi.

“Bahkan penonton juga terlibat. Kalau tidak ada pononton bagaimana karya itu dihargai,” katanya. Royalti juga masih diperdebatkan.

Sebenarnya, RUU itu tidak perlu ditarik. Sebab, para pengusul dan musisi masih bisa memberikan koreksi dan perbaikan. Jadi, sembari penyusunan diselesaikan, para seniman bisa memberikan perbaikan. Namun, karena mereka menghendaki untuk menariknya, maka DPR pun tidak bisa berbuat apa-apa.

Dia meminta para seniman membahasnya lagi dan menyatukan persepsi dalam menyusun RUU Permusikan. Jika sudah dilakukan perbaikan, RUU itu bisa diajukan lagi ke DPR untuk dimasukkan ke dalam prolegnas.” Tentu, nanti anggota DPR baru yang akan membahasnya,” terangnya.

Terpisah, Inisiator RUU Permusikan Anang Hermansyah menyambut positif kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar prolegnas prioritas 2019. Langkah ini sejalan dengan aspirasi dari stakholder musik di Indonesia. “Kami apresiasi gerak cepat Baleg dan pemerintah,” kata dia.

Musisi asal Jember ini menuturkan, pada 6 Maret lalu, sebagai inisiator RUU Permusikan dirinya mengirimkan secara resmi surat penarikan RUU Pemrusikan dari daftar prolegnas. Dalam surat tersebut dia menyampaikan dua poin alasan penarikan RUU Permusikan, yakni karena tanggapan dan masukan dari komunitas musik di tanah air terhadap sejumlah substansi materi RUU.

Alasan yang kedua, kata Anang, stakeholder musik di Indonesia berencana menggelar musyawarah besar (Mubes) untuk menyamakan persepsi terkait persoalan yang terjadi. “Disepakati akan digelar mubes stakehloder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita,” tuturnya.

Anggota Komisi X DPR RI itu menyebutkan, usulan RUU Permusikan merupakan aspirasi yang muncul dari stakeholder musik untuk menjawab berbagai persoalan dari hulu hingga hilir yang terjadi di sektor musik.

Namun, dalam perjalannnya terdapat substansi materi RUU yang keluar dari khitah musik khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkarya. Tak ada jalan lain, tutur dia, RUU itu harus ditarik.

Dia berharap, rencana pertemuan stakeholder musik di Indonesia melalui mubes dapat segera terselenggara untuk merespons persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia. “Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di tanah air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah,” urainya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03