19 April 2024 - 07:58 7:58

Ribuan Caleg Belum Cantumkan Data Pribadi ke Publik

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat mencatat sebanyak 2.049 dari 8.037 calon legislatif (caleg) yang bertarung dalam Pemilu 2019 belum mencantumkan data pribadi ke publik. Caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya. Namun bagi sejumlah pihak, hal ini akan berimbas minimnya transaparansi dalam kerja-kerja legislasi dan pengawasannya.

Direktur Eksekutif Indonesian Political Review Ujang Komarudin mengatakan, ada kemungkinan para caleg beranggapan, kampanye yang mereka lakukan selama ini bagian dari mengenalkan diri ke publik dalam rangka membuka diri. “Harusnya para caleg taat azas. Untuk membuka data diri ke publik. Agar publik bisa menilai dengan rasional dan objektif,” terang Ujang, Kamis (7/2).

“Pada dasarnya, membuka data diri apa adanya, merupakan bagian dari kampanye yang mengusung keterbukaan. Membuka data diri ke publik tidak akan berpengaruh terhadap elektoral. Tetapi membuka data diri bagi caleg merupakan kewajiban moral dan sosial. Bagaimana mereka akan jujur dan terbuka, jika para caleg untuk membuka data diri saja tidak mau,” jelasnya.

Lebih lanjut Ujang menegaskan, dengan mencantumkannya data diri di website yang disediakan KPU tidak akan berpengaruh terhadap elektoral. Karena publik atau pemilih bukan memilih berdasarkan pada persoalan membuka data diri di website. Tapi para pemilih lebih memilih calegnya berdasarkan pada kedekatan emosional, kekerabatan, dan sejumlah variabel.

Terpisah, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya berencana mengumumkan ke publik para caleg yang tidak melengkapi data diri di website KPU. Agar pemilih bisa mempertimbangkan dalam menentukan pilihannya. “Data diri meliputi riwayat pendidikan, organisasi, pekerjaan sampai status hukum. Sebentar lagi kami umumkan,” jelasnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, KPU juga tidak bisa membuka data caleg tanpa persetujuan orang tersebut. “Karena data tersebut dilindungi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 Huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja. Karena menyangkut dengan hak konstitusional,” tutupnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03