WartaPenaNews, Jakarta – Komisi V DPR RI dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) pada Pembicaraan Tingkat I dan akan meneruskan pada Pembicaraan Tingkat II ialah pada rapat paripurna DPR untuk bisa disahkan berubah menjadi Undang-Undang (UU).
Ketentuan atas RUU gagasan DPR itu diambil dalam Rapat Kerja di antara Komisi V DPR RI dengan wakil pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan dikunjungi perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (26/8/2019).
“Pengesahan RUU SDA menanti paripurna DPR. Substansinya sudah sesuai dengan UUD 1945 terutama Kasus 33 dan 6 batasan pengaturan SDA dalam ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK),†kata Menteri Basuki. Sebelumnya ketentuan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 telah meniadakan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sampai-sampai UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis diawali terlebih dulu dengan pembacaan ikhtisar oleh Ketua Panitia Kerja RUU SDA Lasarus. Pada sesi pembahasan naskah RUU SDA, Menteri Basuki menganjurkan adanya penambahan ayat kedua pada Kasus 33 yang mengeluarkan bunyi; “Setiap orang dilarang melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alamâ€.
Ayat (2) Kasus 33 diketahui ialah “Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana disebut pada ayat (1) dikecualikan buat perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan inti sehari-hari yang tidak digunakan sebagai bentuk usahaâ€.
Menteri Basuki menyampaikan penilaian dari masukan itu merupakan di kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektar ada 5.800 desa sudah ditinggali sekitar 9,5 juta jiwa yang beberapa sudah tinggal sebelum hutan itu ditetapkan sebagai kawasan suaka alam. Masyarakat yang tinggal manfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.
Pandangan Presiden Joko Widodo yang dibacakan oleh Menteri Basuki jika RUU SDA ini mengendalikan prinsip pengaturan sumber daya air di Indonesia secara utuh, yang mencakup: menguasai negara dan hak rakyat atas air, otoritas dan tanggung jawab, pengaturan sumber daya air, perizinan, skema informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan keharusan, keterlibatan orang, pengaturan, penyelidikan dan aturan pidana.
Menteri Basuki menyampaikan Presiden Joko Widodo menyambut baik dan memberikan animo atas RUU SDA, yang merupakan gagasan DPR-RI, telah tuntas dikupas oleh Panitia Kerja, Tim Perumus DPR dan Tim Pemerintah.
Presiden dalam pandangannya menilainya RUU ini telah menampung berbagai pergantian baru dan ikuti dinamika yang berkembang diantaranya agunan kebutuhan inti sekurang-kurangnya sehari-hari sebesar 60 liter per orang /hari, dan pengaturan skema irigasi sebagai satu kesatuan skema pengaturan (single management), pengaturan SDA baik air tanah ataupun air permukaan, dan konfigurasi pengawasan dalam pengaturan SDA.
Ikut ada mengikuti Menteri Basuki merupakan Direktur Jenderal SDA Hari Suprayogi, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, Staf Pakar Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Mohammad Zainal Fatah dan Staf Pakar Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan Akhmad Gani Gazali dan Staf Spesial Menteri PUPR Firdaus Ali.(mus)