24 April 2024 - 18:24 18:24

RUU Sumber Daya Air Dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi V DPR RI dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) pada Pembicaraan Tingkat I dan akan meneruskan pada Pembicaraan Tingkat II ialah pada rapat paripurna DPR untuk bisa disahkan berubah menjadi Undang-Undang (UU).

Ketentuan atas RUU gagasan DPR itu diambil dalam Rapat Kerja di antara Komisi V DPR RI dengan wakil pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan dikunjungi perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (26/8/2019).

“Pengesahan RUU SDA menanti paripurna DPR. Substansinya sudah sesuai dengan UUD 1945 terutama Kasus 33 dan 6 batasan pengaturan SDA dalam ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Basuki. Sebelumnya ketentuan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 telah meniadakan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sampai-sampai UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis diawali terlebih dulu dengan pembacaan ikhtisar oleh Ketua Panitia Kerja RUU SDA Lasarus. Pada sesi pembahasan naskah RUU SDA, Menteri Basuki menganjurkan adanya penambahan ayat kedua pada Kasus 33 yang mengeluarkan bunyi; “Setiap orang dilarang melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam”.

Ayat (2) Kasus 33 diketahui ialah “Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana disebut pada ayat (1) dikecualikan buat perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan inti sehari-hari yang tidak digunakan sebagai bentuk usaha”.

Menteri Basuki menyampaikan penilaian dari masukan itu merupakan di kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektar ada 5.800 desa sudah ditinggali sekitar 9,5 juta jiwa yang beberapa sudah tinggal sebelum hutan itu ditetapkan sebagai kawasan suaka alam. Masyarakat yang tinggal manfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Pandangan Presiden Joko Widodo yang dibacakan oleh Menteri Basuki jika RUU SDA ini mengendalikan prinsip pengaturan sumber daya air di Indonesia secara utuh, yang mencakup: menguasai negara dan hak rakyat atas air, otoritas dan tanggung jawab, pengaturan sumber daya air, perizinan, skema informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan keharusan, keterlibatan orang, pengaturan, penyelidikan dan aturan pidana.

Menteri Basuki menyampaikan Presiden Joko Widodo menyambut baik dan memberikan animo atas RUU SDA, yang merupakan gagasan DPR-RI, telah tuntas dikupas oleh Panitia Kerja, Tim Perumus DPR dan Tim Pemerintah.

Presiden dalam pandangannya menilainya RUU ini telah menampung berbagai pergantian baru dan ikuti dinamika yang berkembang diantaranya agunan kebutuhan inti sekurang-kurangnya sehari-hari sebesar 60 liter per orang /hari, dan pengaturan skema irigasi sebagai satu kesatuan skema pengaturan (single management), pengaturan SDA baik air tanah ataupun air permukaan, dan konfigurasi pengawasan dalam pengaturan SDA.

Ikut ada mengikuti Menteri Basuki merupakan Direktur Jenderal SDA Hari Suprayogi, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, Staf Pakar Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Mohammad Zainal Fatah dan Staf Pakar Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan Akhmad Gani Gazali dan Staf Spesial Menteri PUPR Firdaus Ali.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03