25 April 2024 - 01:48 1:48

Seleksi Komisioner LPSK Dianggap Tanpa Parmeter

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti tujuh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Mereka menganggap Komisi III DPR RI selaku penyeleksi tak memiliki parameter sebagai tolak ukur. Alhasil, dianggap ketujuh orang terpilih itu diduga bakal membela kepentingan lembaga legislatif nantinya.

Anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fautia Milidiyanti mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan terhadap tujuh komisioner LPSK baru. Catatan tersebut, sambung Fautia, terletak pada parameter panitia seleksi (pansel) Komisi III DPR RI. ”Ketiadaan parameter oleh Komisi III DPR RI membuat proses seleksi ini menjadi tak terukur. Pertanyaan yang cenderung sama dan seolah berpihak kepada kepentingan DPR RI menjadi wajar dikemukakan sehingga pertanyaan yang dilontarkan cenderung berulang dan tidak terukur,” paparnya kepada wartawan di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Meskipun telah resmi terpilih, seperti diungkapkan Fautia, sejatinya Komisi III DPR RI menjelaskan parameter yang digunakan dalam menilai para calon kepada publik. Hal itu bertujuan guna menghentikan segala bentuk kemungkinan tawar menawar politik dan kepentingan lainnya dalam proses dan seleksi. ”Penjelasan itu juga bertujuan menghilangkan segala sentimen yang hanya menguntungkan kepentingan golongan, partai politik, kekuasaan, dan kepentingan lainnya,” ucapnya.

Ditambahkan, Rivanlee Anandar, anggota Kontras lainnya, pihaknya erharap para komisoner baru mampu menjawab tantangan dan kebutuhan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. ”Sejumlah pekerjaan rumah atau kekurangan LPSK pada periode sebelumnya harus mendapat perhatian komisioner terpilih,” ujarnya di lokasi yang sama.

Rivan menjelaskan, LPSK harus lebih aktif bersosialisasi mengenai sistem kerja yang mereka lakukan kepada masyarakat luas, khususnya kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban dan jauh dari akses keadilan. ”Selama ini LPSK minim sosialisasi dan tidak aktif. Bahkan, pengurus LPSK periode 2013-2018 pernah bertanya kepada KontraS apakah ada permasalahan yang bisa mereka bantu. Kok kita yang jadi perantara, harusnya mereka yang menjemput bola ke masyarakat,” papar Rivan.

Baginya, sosialisasi LPSK dan program kerjanya itu sangat penting, terutama sosialisasi ke daerah-daerah di Indonesia. ”Banyak masyarakat yang mengadu ke KontraS dan mereka berasal dari daerah-daerah serta pulau kecil di luar Jakarta,” ungkap Rivan.

LPSK, lanjutnya, juga kurang aktif dalam memantau kasus-kasus yang berpotensi membutuhkan peran lembaga yang terbentuk tahun 2006 tersebut. Baginya, jangan sampai LPSK hanya bekerja setelah ada laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya.

Sementara, Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menuturkan, ada empat catatan yang perlu diperhatikan oleh tujuh komisioner LPSK. Pertama, terkait dengan unifikasi, sinkronisasi dan harmonisasi sistem bantuan korban dan perlindungan saksi. LPSK harus mendorong terwujudnya sistem bantuan yang terunifikasi, untuk menjamin perlindungan saksi dan korban yang komprehensif tanpa adanya konflik mengenai potensi tumpang tindih peraturan maupun kewenangan. ”Jaringan dan sistem perlindungan saksi dan korban yang dibangun LPSK ke depannya harus lebih mumpuni meraih saksi dan korban termasuk dalam kasus-kasus yang tegolong sulit seperti korupsi, pencucian uang, dan peredaran gelap narkotika,” terangnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (7/12/2018).

Kedua, lanjutnya, terkait aturan pelaksanaan Undang-Undang Perlidungan Saksi dan Korban. Menurut ICJR, dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, maka anggota LPSK terpilih harus mampu memaksimalkan perannya dalam penerapan PP ini. Hal itu termasuk untuk segera menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan LPSK untuk menerapkannya. ”LPSK harus segera mendorong terbentuknya Peraturan Presiden untuk menjamin ketersediaan sistem perlindungan saksi dan korban yang mumpuni di daerah,” imbuhnya.

Ketiga, masih menurut Anggara, terkait informasi publik. LPSK baik dalam sistus resminya ataupun laporan tahunannya belum menyediakan infomasi yang komprehensif mengenai gambaran umum satuan kerja maupun laporan harta kekayaan bagi pejabat negara. Keempat, ICJR menyoroti mengenai masalah postur anggaran. Anggota LPSK terpilih harus mampu mendudukan LPSK sebagaimana mestinya, yakni sebagai lembaga yang menyediakan layanan perlindungan bagi saksi dan korban. ”Dalam tiga tahun terakhir, anggaran Sekretariat dan Pimpinan LPSK selalu jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran perlindungan dan bantuan,” tutupnya. (aen)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03