23 April 2024 - 21:41 21:41

Sidang Perkara Penipuan, Terdakwa Akui Membayar dengan Giro Kosong

Jakarta, WartaPenaNews – Terdakwa kasus dugaan penipuan belasan miliar dengan terdakwa H. Wahyu Widi Handoko mengakui mengalami gagal bayar dalam pengerjaan proyek  pembangunan sarana Penunjang  Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Pengakuan ini terdakwa utarakan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8). Wahyu juga mengaku ada proyek lain yang bermasalah sehingga membuat pembayaran kepada pihak kontraktor terkendala, dan membayar dengan giro kosong.

Penjelasan Wahyu diterangkan ketika Majelis Hakim PN Jakpus bertanya kemana uang yang disetorkan oleh kontraktor PT Anugerah Citra Abadi dalam pengerjaan proyek  Tower A dan Tower B di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur. Hakim juga menanyakan apakah ada proyek lain sehingga hak-hak dari para korban tidak dibayarkan.

Hakim juga mencecar Wahyu dan terdakwa lainnya, Susiliawati Muryani Berlian tentang apakah ada pihak lain yang membuatnya tidak membayar kepada para korban. Namun Wahyu dan Susiliawati tetap bersikukuh tidak ada pihak lain yang membuatnya gagal bayar kepada para korban. Terdakwa hanya menjawab tidak bisa membayar karena salah mengatur keuangan di perusahaannya. “Tidak ada pihak yang membantu di belakang,” paparnya.

Kedua terdakwa, Wahyu dan Susiliawati merupakan pasangan suami istri yang didakwa kasus penipuan  sebesar Rp11,9 miliar terhadap toko bahan bangunan PD Surya Logam milik Tan Herry  Susanto.

Perkara ini bermula ketika PT Rekacipta Inti Karya yang dipimpin kedua terdakwa mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT Anugerah Citra Abadi (sebagai Kontraktor Utama) dalam pengerjaan proyek  pembangunan sarana Penunjang  Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Dalam melaksanakan melaksanakan pengerjaan proyek tersebut, pada sekitar bulan Juni tahun 2017  terdakwa Susiliawati yang menjabat komisaris PT Rekacipta Inti Karya, dan Wahyu Widi Handoko, selaku direkturnya membeli bahan bangunan di PD Surya Logam guna keperluan proyek tersebut.

Kedua terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran setelah barang dikirim oleh toko milik saksi korban, Tan Herry Susanto dan dijanjikan juga oleh kedua terdakwa kepada saksi korban uangnya akan ditransfer sesuai invoice kerekening milik saksi korban sebesar Rp11,9 miliar.

Namun setelah dicairkan oleh Tan Herry, ternyata seluruh Giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana tidak ada. Atas kejadian tersebut Herry melakukan pengecekan proyek tersebut dan bertemu dengan pihak PT Anugerah Citra Abadi (H. Zakki Mubarokh) sebagai kontraktor utama, mengatakan proyek yang dimaksud telah selesai dan pihak PT Anugerah Citra Abadi telah melakukan pembayaran  secara lunas kepada PT Rekacipta Inti Karya melalui kedua terdakwa.

Atas perbuatannya Susi dijerat pasal  378 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo pada 64 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. Dan Wahyu dijerat pasal 372 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo pada 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Keteranga Para Saksi
Pada kesempatan sidang itu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga menghadirkan tiga orang saksi yakni Alia Zaenah Al Bugis, pegawai Bank Mandiri,  Zaki Mubarok dan Mulyadi, keduanya dari kontaktor.

Pada keterangannya, saksi Alia Zaenah mengakui ada transaksi yang dibayarkan kontraktor ke rekening milik Susi dan Wahyu. Sementara kedua saksi dari kontraktor mengakui telah membayarkan sejumlah uang yang telah disepakati dalam pembangunan proyek pembangunan sarana Penunjang  Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga mengatakan, dalam berkas perkara memang tidak ada pihak lain yang membantu kedua terdakwa. “Menurut berkas perkara yang saya baca tidak tergambar ada orang lain di belakang kedua terdakwa. Kalau dalam berkas tidak ada pihak lain. Tapi saya belum tahu itu asli murni berdua atau ada pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu Aldi Surya Kusumah, kuasa hukum Tan Herry Sutanto tetap menduga ada pihak lain yang membantu kedua terdakwa dalam melakukan penipuan. Apalagi kedua terdakwa mengakui perusahaan yang dibentuknya baru berdiri pada tahun 2017. Tapi dalam beberapa bulan berikutnya mendapatkan proyek yang nilainya sangat fantastis yakni mencapai Rp63 miliar.

“Jadi amat mustahil proyek-proyek yang didapat kedua terdakwa tanpa ada pihak lain. Karena banyak PT yang berdiri puluhan tahun belum tentu mendapatkan proyek yang nilainya fantastis itu,” tegasnya.

Atas kejanggalan itu, sambung Aldi, maka pihaknya akan melaporkan kembali kedua terdakwa ke polisi. Karena saat ini ada tiga korban yang nasibnya sama dengan Tan Herry Sutanto. Dalam laporan nanti juga akan disertakan laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kedua terdakwa. Laporan ke polisi terhadap kedua terdakwa akan dilakukan secepatnya.

“Kami masukan TPPU untuk mengetahui uangnya dikemanakan,” pungkasnya. (IRM)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03