20 April 2024 - 09:17 9:17

Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda, Ini Penjelasan KPK

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perihal permintaan penundaan sidang praperadilan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK diketahui meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menunda jalannya sidang hingga tiga minggu ke depan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, permintaan penundaan dilakukan atas pertimbangan Biro Hukum KPK. Lantaran, dijelaskannya, Biro Hukum KPK masih perlu menyiapkan bahan-bahan terkait perkara tersebut.

“Permintaan penundaan itu dilakukan oleh biro hukum berdasarkan analisis terkait dengan misal pelaksanaan pengerjaan dan tugas-tugas di biro hukum,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/4).

Febri menjelaskan, pengajuan penundaan itu tidak terkait dengan kondisi kesehatan Romy. Hingga saat ini, Romy masih menjalani pembantaran lantaran dirinya masih dirawat inap di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Tidak ada kaitannya dengan itu karena soal kesehatan ini atau pembantaran itu lebih kepada aspek medisnya. Jadi kalau memang butuh rawat inap maka tentu harus dibantarkan, tidak boleh dipaksakan,” bebernya.

Febri memaparkan, praperadilan yang diajukan Rommy tidak akan mengentikan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag. Ia mengaku, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mau pun tersangka.

“Nanti kalo tiba saatnya persidangan praperadilan ya nanti praperadilannya dihadapi. Jadi tidak ada dasar hukum kalau praperadilan maka harus berhenti penyidikannya dan selama ini kami melakukan itu,” terangnya.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan Romy yang dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/9) pagi, mesti ditunda selama dua pekan. Sidang tersebut hanya dihadiri Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail tanpa dihadiri pemohon dan pihak KPK sebagai termohon.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo membeberkan, pihaknya telah menerima surat dari KPK perihal permintaan penundaan sidang selama tiga minggu ke depan. Maqdir mengajukan keberatan dengan meminta sidang untuk ditunda selama sepekan. “Karena proses praperadilan harus cepat dimulai,” kata dia.

Setelah melakukan diskusi, akhirnya Hakim Agus Widodo menunda sidang selama dua minggu. “Sidang praperadilan dengan nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi pada Senin, 6 Mei 2019 tanpa pemanggilan terlebih dahulu,” ucap Agus diikuti ketukan palu.

Berdasarkan keterangan di situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan Romy rencananya beragendakan pembacaan 10 poin permohonan sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.

Dalam perkara ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3) pagi. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan total enam orang dan barang bukti berupa uang senilai Rp156.758.000.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan, Rommy diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03