16 April 2024 - 13:19 13:19

Soal Kasus Haji dan Gratifikasi, Mantan Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK

WartaPenaNews, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin malas memaparkan materi pemeriksaannya usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (15/11/2019). Lukman berkelit tak bisa menjelaskan apa pun terhadap awak media berkat pemeriksaannya tadi masih bagian pengumpulan bukti-bukti.

“Saya datang di sini untuk penuhi undangan KPK dalam hubungannya berikan keterangan atas proses pengumpulan bukti-bukti yang saat ini dilakukan oleh KPK,” kata Lukman di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lukman akui menghargai proses pengumpulan bukti-bukti yang berjalan di KPK. Itu karenanya, dia meminta awak media tak meminta penjelasan materi kontrol kepadanya.

“Pengumpulan bukti-bukti tentang apa semestinya saya secara etis tidak pada tempatnya untuk meyampaikan di sini. Silakan saudara-saudara media menanyakan langsung ke KPK karena ini sudah proses hukum, sudah materi hukum. Sampai saya menghargai lembaga penegak hukum seperti KPK ini untuk tidak bawa materi-materi hukum ke ranah publik,” tuturnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam peluang terpisah mengatakan, jika permohonan keterangan pada Lukman untuk mengklarifikasi banyak hal, terutama tentang pengendalian haji.

“Berkaitan dengan pengendalian haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Febri Diansyah dilakukan konfirmasi di kantornya.

Febri menjelaskan, proses ini merupakan kelanjutan dari permohonan keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 lalu. Waktu itu Lukman masih memegang sebagai Menteri Agama. “Sebelumnya saat berubah menjadi Menteri Agama pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan klarifikasi kelanjutan terkait dengan proses pengumpulan bukti-bukti,” pungkasnya.

Gratifikasi Menag

Walaupun demikian, Febri malas memaparkan lebih jauh tentang pengumpulan bukti-bukti ini. Yang pastinya, kata Febri, club penyelidik memahami wewenang Lukman sebagai Menteri Agama saat itu terkait realisasi haji dan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Utamanya pengumpulan bukti-bukti ini berhubungan dengan realisasi pekerjaan dan wewenang di Kementerian Agama. Jika yang sebelumnya pernah kami berikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama. Baru dua poin itu yang dapat kami berikan,” kata Febri.

Febri lantas tak pengen berspekulasi saat disinggung proses pengumpulan bukti-bukti ini akan berbuntut dengan dinaikkan ke bagian penyelidikan dan memutuskan Lukman sebagai tersangka. Menurut Febri, saat ini club penyelidik masih kerja.

“Kelak kita lihat selanjutnya ya, tidak mungkin saya jelaskan saat ini gratifikasinya terkait apa. Ini masih terus kami klarifikasi, ada sejumlah orang yang butuh kami memohon keterangan,” tuturnya.

Diduga pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan KPK saat ini terkait dugaan gratifikasi sebesar 30 ribu Dollar AS yang diterima Lukman dari keluarga Kerajaan Arab Saudi melalui petinggi Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Waktu bersaksi dalam sidang masalah jual beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jawa timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukman mengaku terima gratifikasi itu.

Lukman mengatakan uang itu diterimanya dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia. Panitia yang disebut Lukman merupakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia bernama Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Lukman akui terima uang itu sekitar akhir tahun 2018 di ruang kerjanya.

Lukman yang Politisi PPP ini mengatakan, uang itu pemberian yang berasal dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Lukman menduga uang itu dikasihkan kepadanya berkat Kerajaan Arab Saudi senang dengan realisasi MTQ di Indonesia. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
16 April 2024 - 07:32
Predator Seks Ini yang Perkosa dan Bunuh Anak Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Kabupaten Sitaro menjadi akhir pelarian Darius Pontoh, si predator seks, yang melakukan aniaya terhadap pasangan perempuan, serta menculik, memperkosa dan membunuh anak tirinya EN alias Elizabeth di Kabupaten

01
|
16 April 2024 - 07:10
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem hingga 21 April Mendatang

WARTAPENANEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem berupa peningkatan curah hujan dengan intensitas bervariasi hingga sepekan ke depan atau 21 April 2024 mendatang.

02
|
16 April 2024 - 06:32
Tikam Uskup dan Jemaat, Bocah 15 Tahun Diamankan

WARTAPENANEWS.COM - Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun ditangkap setelah seorang uskup dan beberapa pengunjung gereja ditikam saat uskup berkhotbah di Sydney, Australia. Insiden itu terjadi pada Senin (15/4/2024) malam

03