Jakarta, WartaPenaNews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat 12 wakil menteri (Wamen) di sejumlah Kementerian pada kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Mereka diangkat dari berbagai kalangan mulai dari kalangan profesional hingga para relawan pendukung Jokowi. Diharapkan posisi Wamen ini bisa mempercepat akselerasi kinerja pemerintah.
Pengamat politik dari Point’ Indonesia (PI) Karel Susetyo menyebut pengangkatan Wamen oleh Presiden Jokowi terkesan sebagai kompensasi politik bagi relawan. Tapi sebagian Wamen diangkat untuk mempercepat akselerasi kinerja pemerintah.
Meski pengangkatan Wamen sudah pernah terjadi di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun persoalan bakal muncul terkait dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Pasalnya, dalam anggaran APBN tersebut tidak tercantum anggaran untuk bagi gaji jabatan Wamen.
“Ini akan membuat para Sekjen harus pintar-pintar menyisihkan anggaran untuk para Wamen. Karena tentu kementerian harus mengeluarkan dana bagi gaji, operasional, dan pengeluaran lainnya bagi para Wamen,” kata Karel ketika dihubungi di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Terkait munculnya anggapan keberadaan Wamen melanggar aturan, Karel justru mengatakan sebaliknya. Menurutnya pengangkatan Wamen tak melanggar aturan apa pun.
Karel berpendapat Kementerian BUMN musti didampingi minimal 3 orang Wamen mengingat kementerian dibawah Erick Thohir mengurus sekitar 140 perusahaan BUMN dengan aset bernilai triliunan rupiah.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Menurut Keputusan Presiden tersebut, jumlah tunjangan menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Jadi, jumlah tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil menteri sebesar Rp11,57 juta per bulan.
Dikutip dari Kompas.com (25/10/2019), wakil menteri yang bertugas di Kementerian juga sudah mendapatkan tunjangan kinerja, yaitu diberikan hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Kemudian, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Selain tunjangan jabatan, para wakil menteri juga akan memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. (rob)