20 April 2024 - 21:22 21:22

Tanpa Sosialisasi, Regulasi Ojol Segera Diterbitkan

WartaPenaNews, Jakarta – Regulasi ojek online (ojol) tinggal menghitung hari untuk segera diterbitkan. Akan tetapi, aturan tersebut langsung diterapkan tanpa adanya sosialisasi sebagaimana yang dilakukan pada aturan taksi online.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, mengatakan bahwa saat ini telah finalisasi artinya tinggal diberlakukan saja kepada publik.

“Langsung diberlakukan setelah terbit. Tidak ada masa sosialisasi lagi. Ya, tinggal menunggu waktunya beberapa hari ini untuk dikeluarkan,” ujar Yani di Jakarta, (8/3).

Draf rancangan yang telah disetujui tim kemenhub bersama stakeholder terkait, kata Yani, telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhub). Dan, draft tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kemenhub karena ada yang mesti direvisi bukan soal substansi tapi masalah kesalahan tanda baca.

“(Draft) sekarang posisinya di Biro Hukum Perhubungan, lagi dirapihin. Pasti ada yang dibenerin sedikit seperti ada salah titik koma dan sebagainya,” ucap Yani.

Sementara sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menegaskan, aturan taksi online akan berlaku penuh pada Juni 2019. Selama masa peralihan, sosialisasi gencar dilakukan agar semua pihak memahami aturan baru secara terperinci.

“Kita memasuki tahap akhir sosialisasi kepada yang termasuk asosiasi,” ujar Budi Setyadi, Rabu (13/2) lalu.

Menhub budi Karya Sumadi baru-baru ini menyampaikan salah satu poin dalam aturan ojol tersebut adalah tarif batas atas dan batas bawah. Tarif tersebut berkisar Rp2.200 sampai Rp3.000. Namun angka itu masih berubah sesuai dengan keputusan bersama dari pihak stakeholder terkait seperti operator dan asosiasi pengemudi ojol.

“Jadi yang wajar mungkin dari Rp2.200 sampai Rp3 ribu. Itu versi saya ya,” ucap Budi Karya.

Selain poin tarif batas atas dan batas bawah, Budi Karya juga perhatian soal nasib para pengemudi yakni menyoroti operator yang kebanyakan memberikan diskon.

“Kalau satunya mati, kalau hanya satu operator, dia tetapkan satu harga tertentu kan jangan, jangan sampai monopoli, biar terjadi harga yang berkompetisi. Sehingga katakanlah dengan Rp2.200-Rp2.400 dia cukup bekerja 8 jam. Tapi kalau didiskon sampai Rp1.500 itu kerjanya jadi 10-12 jam,” ujar Budi Karya.

Sementara itu, penelitif dari Institute fo Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus menilai apa yang dilakukan oleh Kemenhub untuk mengatur ojol merupakan langkah yang patut diapresiasi karena demi kepentingan bersama antara konsumen, pengemudi ojol, dan juga operator.

“Lebih baik buat konsumen, mitra dan perusahaan,” ujar Heri Firdaus, kemarin.

Namun aturan tersebut setelah diterbitkan pemeritah, seharusnya harus melalui sosialisasi dengan tujuan baik masyarakat dan pengemudi bisa memahami dengan baik tanpa adanya protes pasca penerbitan regulasi tersebut.

“Harus sosialisasi dulu, dan dipahami oleh semua yang terlibat, termasuk driver,” pungkas Heri. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03