29 March 2024 - 22:15 22:15

Telkomsigma hadirkan aplikasi Arium PSAK 71

WartaPenaNews, Jakarta – Penetapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020 di Indonesia perlu dipersiapkan secara maksimal oleh industri perbankan dari segala aspek, mulai dari sumber daya, bisnis, hingga infrastruktur teknologi yang andal sesuai dengan regulasi terkini secara efektif tanpa mengurangicost benefit-nya.

Untuk itu, Telkom Group berinisiatif untuk menyelenggarakan event Banking Executive Summit bertajuk Digitize Your Bank Compliance through PSAK 71 di Jakarta, Rabu (20/3).

Kegiatan digelar guna mempertegas dukungan bagi sektor perbankan dalam memasuki babak baru standar pelaporan keuangan berbasis PSAK71 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku per 1 Januari 2020.

Acara tersebut pun menjadi ajang sharing session bagi para eksekutif dan praktisi TI di industri perbankan untuk bersama-sama dengan para staf ahli dan juga regulator membahas strategi dan langkah konkret perbankan dalam mengimplementasi PSAK 71.

Dalam sambutannya, Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) Judi Achmadi mengatakan bahwa Telkom Group mendukung penuh berlakunya standar PSAK 71 di entitas perbankan.

Apalagi, hal tersebut telah disahkan oleh Dewan Standard Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) serta diawasi oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK sebagai regulator.

“Selain membahas aspek kesiapan sumber daya, upaya di masa transisi, hingga kesiapan infrastruktur teknologi yang penting bagi perbankan dalam meningkatkan business value, melaluiBanking Executive Summit, TelkomGroup ingin menjawab kekhawatiran publik terkait kenaikan pencadangan dalam PSAK 71 melalui skema expected loss,” ujar Judi, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2019) lalu.

Kegiatan tersebut juga membahas proyeksicost investment untuk mengadopsi dukungan aplikasi dan infrastrukturhybrid cloud yang mumpuni guna mengoperasikan layanan berstandar PSAK 71. Para peserta pun mendukung kepatuhan terhadap PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang ditujukan untuk menjaga aspek kedaulatan, keamanan, dan perlindungan data konsumen bank agar tidak tersebar kepada pihak di luar wilayah Indonesia.

Aplikasi
Sementara itu, Telkomsigma, sebagai salah satu anak perusahaan Telkom yang bergerak di bidang aplikasi core banking dan sistem integrasi bagi lebih dari 80 klien dari sektor perbankan dan finansial, menghadirkan solusi aplikasi yang diberi nama ARIUM PSAK71. Aplikasi ini sudah teruji memenuhi persyaratan PSAK 71 dengan solusi inovasi yang berlandaskan prinsip cost leadership, sehingga terjangkau bagi perbankan di Indonesia.

Melalui ARIUM PSAK71, Telkomsigma memberikan paket solusi yang siap diaplikasikan secara terukur dan tersedia lengkap dengan seluruh permodelan yang dibutuhkan perbankan beserta pengungkapannya (disclosure).

Paket solusi mencakup mulai dari tahap konsultasi untuk modeling standard,training, infrastructure system, dan integrasi data dalam bentuk manage service dengan pelaksanaan implementasi yang hanya membutuhkan waktu empat bulan.

CEO Telkomsigma Iskriono Windiarjanto berharap, solusi aplikasi PSAK 71 dari Telkomsigma dapat memberikan cost benefit yang unggul dengan layanan operasional terbaik serta dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi terlaksananya transparansi perbankan di Indonesia.

“Harapannya, perbankan mampu segera merancang jadwal dan memulai implementasi PSAK 71 tanpa perlu khawatir dengan berbagai isu yang ada terkait dengan implementasi dan juga operasional aplikasi PSAK 71,” ujar Iskriono.

Penerapan PSAK71 memiliki kompleksitas proses yang jauh lebih tinggi dibandingkan PSAK 50/55. Implementasi PSAK 71 dituntut untuk dapat melakukan simulasi-simulasi statistik yang kompleks dengan waktu proses yang singkat dan tanpa batas waktu, serta tanpa mengganggu kelancaran proses yang sedang bejalan di sistem.

Solusi hybrid cloud yang disediakan oleh Telkomtelstra, salah satu anak perusahaan Telkom yang bergerak di bidang solusi teknologi, menggunakan pusat data yang terletak di Indonesia sebagai jawaban untuk kepatuhan akan kedaulatan data.

Hybrid cloud menjadi solusi perbankan dalam menyikapi kepatuhan akan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang ditujukan untuk menjaga aspek kedaulatan, keamanan, dan perlindungan data konsumen bank agar tidak tersebar kepada pihak di luar wilayah Indonesia.

Solusi cloud terdepan ini memungkinkan Perbankan Indonesia untuk menyimpan Data Elektronik Strategis yang sensitif secara on-premise di wilayah Indonesia tanpa harus takut kehilangan kemampuan yang fleksibel untuk melakukan pengembangan dan inovasi bisnis.

“Sebagai perusahaan lokal dengan standar kualitas global, Telkomtelstra menyediakan hybrid cloud yang dapat membantu industri Perbankan di Indonesia untuk menaati kebijakan data dalam negeri dan disaat bersamaan meningkatkan produktivitas melalui platform untuk pengembangan inovasi terdepan Perbankan,” ungkap Agus F. Abdillah, Chief of Product and Synergy Telkomtelstra.

Melalui layanan hybrid cloud menggunakan solusi Azure Stack dari Microsoft, Telkomtelstra adalah pilihan terpercaya dalam mengoptimalkan investasi bisnis Perbankan dengan memakai infrastruktur yang berada di Indonesia. (mam)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03