23 April 2024 - 20:17 20:17

Terkait e-KTP WNA, Ini Harapan KPU kepada Kemendagri

WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-undang. Bahkan, undang-undang tersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Mendagri.

“KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan UU yang ada, dan UU ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya,” terang Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/3).

Dengan diterbitkannnya undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan Tjahjo bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Dirinya menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena tak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“WNA yang punya KTP-el tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal KTP-el WNA di Cianjur kan sudah diklarifikasi,” tegas Tjahjo.

Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih.

Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Sebelumnya, KPU meminta Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memberikan data menyeluruh WNA yang memiliki KTP-el. Permintaan tersebut nantinya akan dikroscek dengan data pemilih pada Pemilu 2019.

Data tersebut akan digunakan KPU untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan memastikan tidak ada nama WNA yang tercantum di DPT. Langkah ini menyusul munculnya isu WNA China yang memiliki e-KTP yang disebut-sebut tercantum dalam DPT. Meski isu itu telah dibantah KPU, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terjadi. “KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Febuaru, berisi permintaan data WNA yg sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil,” kata Komisioner KPU Viryan Azis.

“KPU akan melakukan cek menyeluruh terhadap WNA yang sudah memiliki KTP-el dan memastikan tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019,” sambungnya.

Viryan mengatakan, tim Data dan Informasi (Datin) KPU telah siap untuk melakukan pengecekan DPT. Oleh karenanya, KPU meminta supaya Dukcapil dapat segera memberikan data WNA yang tercatat memiliki e-KTP.

Viryan menambahkan, pihaknya ingin Dukcapil bisa fokus terhadap pelayanan perekaman maupun pencetakan e-KTP. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima KPU daerah, masih banyak napi di lapas dan rutan yang belum memiliki e-KTP dan berpotensi tak bisa gunakan hak pilih. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03