20 April 2024 - 05:48 5:48

Terkait Tarif Pesawat, Pemerintah Diminta Jangan Ikut Campur

WartaPenaNews, Jakarta – Persoalan mahalnya tarif maskapai masih ramai dikeluhkan masyarakat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menengahi agar maskapai dan masyarakat untuk saling mengerti.

“Saya sudah mendengar tarif yang diberikan oleh karenanya Garuda, Lion, Sriwijaya harus mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Sebaliknya masyarakat juga jangan suruh tarif batas bawah semua. Kasihan dong. Jadi ini saling pengertian,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (11/4).

Mantan direktur utama Angkasa Pura II itu menyarankan, agar maskapai penerbangan melakukan dialog dengan masyarakat, sehingga konsumen bisa mendapat informasi yang jelas.

“Saya ingin sekali mekanisme pasar ini terjadi, kalau bisa jelaskan, jelaskan ke masyarakat. Misalnya harga pokok saya 500, masa saya disuruh jual 300 atau 400, minimal 501,502, dengan itu ada dialog,” ujar Budi.

Menanggapi pernyataan Budi Karya, pengamat penerbangan Alvin Lee, meminta pemerintah untuk tidak terlalu dalam ikut campur soal tarif pesawat. Sebab maskapai penerbangan tidak dibiayai oleh negara.

“Pemerintah tidak perlu dan tidak patut mengatur terlalu jauh untuk layanan bisnis yang tidak dibiayai APBN/APBD. Itu ranah korporat. Pemerintah berhak mengatur harga tiket route perintis karena disubsidi APBN,” kata Alvin Lee, Kamis (11/4).

Menurut Alvin, regulasi tarif batas bawah dan tarif batas atas hanya ada di Indonesia saja. Di dunia tidak ada yang demikian. Jadi seharusnya, maskapai tidak salah menentukan tarif sesuai dengan hitung-hitungannya.

“Jangan sub-class price, tarif batas bawah dan tarif batas atas saja cuma ada di Indonesia. Hak airlines sepenuhnya mau berlakukan kelas tunggal atau kelas jamak, sejauh tidak melanggar tarif atas bawah dan tarif batas atas,” tutur Alvin.

Lanjut Alvin, bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas sudah berlaku sejak bulan Februari 2016. Dan memang sudah saatnya dilakukan evaluasi.

“Tarif batas bawah dan tarif batas bawah sudah berlaku sejak Februari 2016. Memang sudah saatnya ditinjau kembali besarannya. Namun hal tersebut justru akan membuat harga tiket makin tinggi,” ujar Alvin.

Soal permintaan tarif turun, Maskapai Garuda telah memberikan diskosn sebesar 50 persen sejak 31 Maret hingga 13 Mei untuk penerbangan domestik semua rute. Diskon ini bukan karena tekanan pemerintah melainkan untuk mengakomodir pasar.

“Kami akan terus memastikan bahwa penurunan harga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda Indonesia dalam menyediakan pelayanan maskapai bintang 5 dengan tarif yang kompetitif sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia”, kata Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dalam keterangannya baru-baru ini.

Garuda, kata dia, berkomitmen untuk memperhatikan kepentingan internal perusahaan dan aspek kepentingan nasional secara berdampingan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk penentuan harga tiket.

“Kami juga menghimbau maskapai penerbangan lainnya agar mengikuti langkah kami dan turut memberikan harga diskon tiket penerbangan pada sektor sektor lainnya untuk semakin meningkatkan perekonomian masyarakat,” ajak Pikri.

Sebelumnya, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Regulasi PM 20/2019 berisi tarif batas bawah yang semula 30 pesen dari tarif batas atas menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Peraturan tersebut diterbitkan untuk menghindari adanya perang tarif di antara maskapai, karena selama lima tahun ini terjadi perang tarif yang cukup tajam. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03