20 April 2024 - 02:55 2:55

Wajar Jika Zonasi PPDB Memicu Kegaduhan

WartaPenaNews, Jakarta – Hampir di setiap daerah, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) memicu kegaduhan. Penyebabnya adalah sistem zonasi yang membuat siswa tidak leluasa lagi memilih sekolah. Parlemen menyebutkan sistem zonasi yang digulirkan Kemendikbud dijalankan secara bertahap.

Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Ferdiansyah menilai sistem zonasi wajar memicu kegaduhan. Khususnya terkait dengan kuota zonasi yang dipatok minimal 90 persen.

“Begini ya, seharusnya implementasi sistem zonasi ini ada peta jalannya (roadmap, red). Dilakukan secara bertahap,” jelasnya di komplek gedung DPR kemarin (17/6).

Dia mengatakan pada tahap awal Kemendikbud seharusnya cukup menyebutkan bahwa kuota PPDB berbasis zonasi, prestasi, dan lainnya.

Sementara untuk angka atau persentasenya dibuat fleksibel dan diputuskan oleh pemerintah daerah masing-masing. Ferdiansyah menegaskan bahwa pendidikan itu adalah bagian dari otonomi daerah.

“Atau paling tidak dibuat rentang. Misalnya kuota zonasi dibuat rentang 70 sampai 90 persen. Tidak kaku seperti sekarang yang 90 persen,” katanya. Dengan demikian masing-masing pemda bisa leluasa mengatur kuota disesuaikan dengan kondisi keragaman masyarakat setempat.

Selain itu dia menuturkan Kemendikbud seharusnya tidak langsung menetapkan kuota zonasi PPDB. Tetapi melakukan penyebaran atau pemerataan guru-guru yang berkualitas. Misalnya guru dengan nilai uji kompetensi guru (UKG) tinggi disebar supaya tidak berkumpul di sekolah tertentu.

Dengan adanya penyebaran guru yang berkualitas tersebut, diharapkan kualitas sekolah menjadi seragam. Sehingga orang tua memiliki keyakinan bahwa sekolah di manapun sama saja kualitasnya. Termasuk dengan sarana dan prasarana (sarpras), menurut Ferdiansyah juga harus disamaratakan dulu kualitasnya.

Namun yang terjadi saat ini tidak demikian. Ferdiansyah menyebutkan Kemendikbud secara kaku menetapkan bahwa kuota PPDB berbasis zonasi minimal 90 persen. Sisanya kuota siswa berprestasi dan non zonasi masing-masing lima persen.

Akibatnya banyak orang tua yang keberatan atau memprotes aturan PPDB berbasis zonasi itu. Menurut Ferdiansyah wajar jika ada orang tua ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri favorit. Walaupun sekolah itu berada jauh dari tempat tinggalnya. Kondisi ini tidak terjadi jika kualitas sekolah disamaratakan terlebih dahulu, baru kemudian sistem zonasi diterapkan.

Jajaran Kemendikbud belum bisa dimintai komentar terkait masukan supaya PPDB zonasi dilakukan secara bertahap. Sebelumnya Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan bahwa zonasi tidak hanya untuk PPDB saja. Tetapi juga untuk segala aspek pendidikan.

Mulai dari identifikasi masalah, evaluasi kinerja, dan pelatihan guru serta rotasi guru. Dengan demikian PPDB berbasis zonasi ke depan juga digunakan untuk acuan dalam rotasi guru. Sehingga guru tidak hanya mengajar di satu sekolah sejak diterima jadi PNS sampai pensiun. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03