WartaPenaNews, Jakarta – Pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) terus menuai kritik. Tim Menko Polhukam Wiranto ini bertugas untuk mengkaji pernyataan sejumlah tokoh yang ucapan maupun tindakannya diduga melanggar hukum usai gelaran Pemilu 2019.
Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, tim pengkaji omongan para tokoh ini berpotensi melanggar UUD 45 dan UU Keuangan Negara. Pasalnya, tim ini tak memilliki dasar hukum (UU) atau keturunannya.
“Jika tim ini diputuskan hanya berdasarkan rapat terbatas, bukan hanya melanggar UUD 45, tapi juga berpotensi melanggar UU Keuangan Negara,” kata Isnur di kantor YLBHI Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Karena itu, dia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas anggaran yang dikeluarkan oleh tim tersebut. Karena biasanya BPK ketika mengaudit akan menanyakan UU sebagai dasar pembentukan sebuah tim.
Berita Terkait:
YLBHI, Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam Ancam Demokrasi
Bentuk Tim Hukum dan Ancam Tutup Media Bentuk Pemerintah Paranoid
“Jika anggaran diturunkan tanpa dasar UU dan keturunannya, akan keluar dari sistem yang ada. Kewenangannya dimana Menko Polhukam membentuk tim asistensi hukum ini,” ujar Isnur.
Pembentukan Tim Asistensi Hukum didasarkan pada keputusan Kemenko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019. Tim ini mendapat tugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, tim tersebut diberi mandat memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti kajian mereka. (rob)