29 March 2024 - 07:21 7:21

1 April 2023, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Diterapkan di Sumsel

wartapenanews.com – Pemerintah Provinsi (Sumsel) Sumsel kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.i mana pemutihan PKB yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan diatas air, akan diberlakukan pada bulan April 2023 mendatang.

“Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Jumat (31/3).

Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

“Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini,” tuturnya.
Mawardi menyebutkan, selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan pengembangan terhadap aplikasi E-Dempo.

“Kita berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita harapkan dengan pengembangan aplikasi ini, membuat masyarakat semakin taat pajak.

Pemutihan pajak dan pengembangan aplikasi E-Dempo ini merupakan program Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya,” jelasnya.

Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah menuturkan di sisi lain berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.

“Jadi dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia,” kata dia.

Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat tidak harus mengantre di Samsat untuk pembayaran PKB.

“Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKBnya, karena sudah sangat mudah dilakukan.

Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.

“Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Kita menargetkan pendapatan pajak dapat meningkat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak. Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 07:11
Rumah Kontrakan di Jatinegara Terbakar akibat Kompor Meledak

WARTAPENANEWS.COM - Sebuah rumah kontrakan seluas 3x10 meter di Jatinegara, terbakar saat Kamis sore ini (28/3/2024) menjelang waktu berbuka puasa. Rumah kontrakan tersebut terbakar lantaran penghuni rumah tengah memasak nasi,

01
|
29 March 2024 - 06:31
Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Manajer-Pengelola SPBU Ditangkap Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Polisi mengungkap tindakan curang yang dilakukan di empat SPBU di Jakarta Barat, Kota Tangerang, dan Depok. SPBU itu mengoplos pertalite sehingga tampilannya seperti pertamax. Lalu dijual dengan harga

02
|
29 March 2024 - 06:10
16 Lintas Udara di Belgorod Hancur Usai Diserang Pertahanan Udara Rusia

WARTAPENANEWS.COM - Unit pertahanan udara Rusia pada Rabu (27/3/2024) menjatuhkan 16 sasaran lintas udara di sekitar kota Belgorod di Rusia selatan, tanpa ada korban luka yang dilaporkan di darat. Gubernur

03